Hukum

Merasa Janggal Penetapan Status Terdakwa Perkara Kasusnya, Mantan Ketua Harian KPA Ajukan Sidang Praperadilan

67
×

Merasa Janggal Penetapan Status Terdakwa Perkara Kasusnya, Mantan Ketua Harian KPA Ajukan Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
Ade Mustafa, S.H

BeritaPapua.co, Jayapura — Merasa ada kejanggalan dalam proses penetapan terdakwa tidak sesuai (Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), mantan ketua harian Komisi Penanggulangan Aids (KPA), Yanuel Matuan mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri Jayapura, Senin (17/1/22).

Ade Mustafa, S.H selaku pengacara dari Yanuel Matuan mengatakan perkara tersebut ditemukan beberapa kejanggalan yang tidak sesuai dengan KUHP.

“Diantaranya hak-hak tersangka yang tidak terpenuhi dan pelaksanaan perkaranya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hal ini KUHP,” ungkap Mustafa usai melakukan pendaftaran ke pengadilan untuk disidangkan.

Dia menjelaskan jika dalam sidang kasus tersebut terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik maka pihaknya akan memohon otoritas terkait untuk melakukan investigasi kepada oknum kejaksaan yang bekerja tidak sesuai prosedur.

“Kami akan memohon kepada jaksa agung, komisi kejaksaan republik Indonesia untuk menindak secara tegas dan melakukan investasi terhadap oknum kejaksaan yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur,” tegas Ade.

Ia juga meminta kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang bijaksana dan independen.

“Kami juga bermohon kepada majelis hakim atau ketua pengadilan negeri untuk memberikan putusan yang bijaksana, independen dan berdasarkan temuan-temuan materil nanti dalam persidangan,” pintanya.

Mustafa juga menjelaskan proses penyidikan tersangka menjadi terdakwa yang tidak sesuai dalam KUHP.

“Jadi dalam proses penyidikan ini proses tersangka kan masih tersangka tapi dalam proses selanjutnya itu tersangka bukan lagi disebutkan sebagai tersangka tapi sudah disebutkan sebagai terdakwa sedangkan dalam KUHP sendiri sudah jelas, siapa itu tersangka, siapa itu terdakwa,” bebernya.

Pengacara itu juga menyampaikan, semoga dalam sidang praperadilan kasus tersebut bisa terbukti bahwa terdakwa masih berstatus tersangka.

“Ya mudah-mudahan dalam proses praperadilan ini terbukti bahwa yang bersangkutan belum diperiksa sama sekali di persidangan baru masih berstatus sebagai tersangka,” ujar Ade.

Menurut Ade Mustafa, status terdakwa kepada Yanuel Matuan cacat hukum.

“Disini kami melihat hal itu untuk memperjuangkan hak-hak tersangka dalam permohonan sidang praperadilan. Alhamdulillah, puji Tuhan kami sudah masukkan dan besok akan kita ketahui tahapan atau jadwal persidangannya,” ujarnya.

Mustafa juga membeberkan perpanjangan penahanan kepada mantan ketua harian KPA itu sudah dilakukan sebanyak 2 kali sejak 28 Oktober 2021 lalu.

(RT)