BeritaPapua.co, Biak — Kejaksaan Negeri Biak Numfor menggelar dialog interaktif tentang “Jaksa Menyapa” yang dilaksanakan secara live di radio Pro 1 RRI Biak Frekuensi 96.9 FM pada Senin (21/02/22).
Dialog Interaktif yang berlangsung kurang lebih 1 jam, yakni mulai jam 08.00-09.00 WIT dengan mengangkat tema “Penghinaan atau pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.”
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor,
H. Arung Boro S.H mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat.
“Mengedukasi masyarakat bahwa UU ITE telah ada bukan untuk membatasi masyarakat. Namun untuk mengatur prilaku masyarakat khususnya saat ini dalam bermedia sosial,” pungkasnya.
Dirinya juga berharap agar masyarakat mengetahui batas perilaku yang diatur dalam UU ITE, sehingga masyarakat bisa lebih cerdas dalam bermedia sosial Ucapnya.
Turut hadir dalam Dialog Interaktif tersebut; yaitu Narasumber, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Pieter Louw S.H dan Jaksa Fungsional, I Nyoman Arya Wira Temaja S.H. Kemudian dengan dipandu oleh Moderator Pro 1 RRI Biak, Okky Rahmawati dan Penyiar Pro 1 Biak, Etha Rosemari. Serta turut hadir juga, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Biak Numfor, H. Arung Boro S.H.
Kegiatan tersebut, berlangsung aman dan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid 19 yang ketat.
(JL)











