BeritaPapua.co,Serui — Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua, menghimbau kepada seluruh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Hal tersebut dikemukakan Hendry Marulitua menyikapi Dua terdakwa yang masih masuk dalam DPO setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun tidak kooperatif.
“Yang DPO itu sebenarnya ada tiga orang namun yang satu sudah tertangkap berarti tinggal dua lagi,” ungkapnya.
Selain itu, Kajari yang masih hitungan hari menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Yapen ini mengatakan terhadap 6 orang yang putusannya telah inkracht saat dilakukan pemanggilan pertama belum dapat dipenuhi oleh karena itu pihaknya akan melakukan pemanggilan berikutnya namun jika tidak diindahkan lagi maka akan didaftarkan sebagai DPO.
Disebutkan belum inkrachtnya putusan terhadap 6 orang tersebut dikarenakan administrasinya belum lengkap tetapi setelah administrasinya dipenuhi akan dilakukan upaya hukum atau eksekusi dengan memanggil yang bersangkutan berdasarkan putusan yang diterima pihaknya.
“Kita harus lengkapi semua administrasinya dari awal proses persidangan sampai dengan putusan Kasasi kah atau PK karena masing-masing mereka melakukan upaya hukum,” ucap Hendry Marulitua.
Dirinya juga menegaskan bahwa bagi para DPO pelaku korupsi tidak akan bisa sembunyi di lubang manapun dan tidak akan ada tempat lagi bagi mereka, dikarenakan saat ini seluruh data penduduk warga Indonesia sudah terdaftar di Kependudukan sehingga dapat ditelusuri keberadaannya.
“Kita coba telusuri semua terkait keberadaan mereka atau terkait keluarga mereka atau terkait pekerjaan mereka juga pergaulan bersangkutan, itu teknisnya tim Tabur nanti,” pungkasnya.
(AG)