BeritaPapua.co, Jayapura — Kasus dugaan korupsi PT Pegadaian kantor cabang Nabire senilai Rp. 2.453.796.476 dilaporkan oleh Kejaksaan Tinggi Papua telah dihentikan demi hukum.
“Dari hasil penyidikan diketahui bahwa terlapor selaku pimpinan cabang PT Pegadaian Nabire tahun 2020, melakukan proses tahan pelunasan yaitu dengan menerima uang dari nasabah yang melunasi kreditnya, tetapi tidak menginput transaksi pelunasan tersebut pada system (aplikasi passion) dan berdasarkan rekapitulasi hasil investigasi tim SPI wilayah Sorong nilai kerugian negara akibat perbuatan terlapor di pegadaian nabire sebesar Rp. 2.453.796.475,” Ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers di Jayapura, Selasa (26/4/22).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menjelaskan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi dari karyawan pegadaian Nabire oleh tim SPI. Dari hasil penyidikan sudah diperoleh 2 alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan surat.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik kejati papua akan menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada jaksa pengacara negara di kejari nabire atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan dalam hal ini pegadaian nabire untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya (vide pasal 33 UU R.I No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi),” bebernya.
Namun dalam kasus tersebut, pimpinan cabang dinyatakan sebagai tersangka pada Jumat (1/4) namun tersangka meningggal dunia pada, Minggu 03 April 2022 di RSUD Nabire.
“Bahwa dengan meninggalnya tersangka MS maka penyidikan terhadap kasus tersebut akan dihentikan demi hukum (sp-3),” tutup Kondomo.
(Red)