BeritaPapua.co, Jakarta — Front rakyat dan Ikatan Mahasiswa Papua IMAPA yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, menggelar aksi demo “Save Gubernur Lukas Enembe.”
Dalam rilis yang di terima Jurnalis BeritaPapua.co kontributor Jakarta mengutip; bahwa sebelum Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah terlebih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 sehubungan penyelidikan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa jabatan tahun 2013 – 2018 dan tahun 2018 – 2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK.
Unsur terpenting dari Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara. Namun demikian, dalam penyelidikan ini, ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara karena Pemerintahan Gubenur LE selama delapan tahun berturut-turut hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan negara Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubernur LE adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021.
Selanjutnya ada dugaan kuat, KPK melakukan pengalihan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan
Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan kemudian berubah menjadi
Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022 karena adanya surat permohonan izin berobat dari Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan Surat Nomor : 098/10412/SET, tertanggal 31 Agustus 2022.
Perubahan arah penyelidikan KPK dari melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK (Kerugian Negara) menjadi Pasal 5 dan Pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK (Delik Gratifikasi) memperjelas bahwa Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua.
Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistematis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua Penyidik KPK sudah menetapkan Gubernur LE sebagai tersangka pada tanggal 05 September2022, kemudian dilanjutkan dengan Tindakan pencekalan melalui Dirjend Imigrasi, dan pada tanggal 09.
September 2022, Jenderal Pol (Purn)Tito Karnavian mengeluarkan surat izin berobat keluar negeri. Padahal seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan izin berobat keluar negeri karena Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal berpergian keluar negeri.
Apakah ini bukan bagian dari konspirasi untuk menangkap dan menahan Gubernur LE di luar Tanah Papua dengan cara-cara yang tidak terhormat dan bermartabat yang dapat menciderai rasa keadilan rakyat Papua. Dari peristiwa ini, publik kembali dingatkan bagaimana mantan Kadiv Propam Irjend Pol Ferdy Sambo mampu melakukan rekayasa kasus dengan mengelabui public.
Kalau pendekatan politik penegakkan hukumnya seperti ini, maka dapat dipastikan merusak sistem hukum peradilan pidana yang berlaku. Ironis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE.
Hal tersebut dilakukan penyidik KPK berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor
Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal tersebut diketahui setelah KPK RI mengirim surat Nomor: B/536/DIK.00/23/09/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya penyidikan.
Hal mana dalam surat tersebut diberitahukan kepada Gubernur LE sebagai berikut :
“Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka LUKAS ENEMBE selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau pasal 11danPasal 128Undang- Undang Nomor 31Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi”.
Selanjutnya melakukan pencekalan pada tanggal 07 September 2022 tanpa memberitahukan kepada Gubernur LE atau tanpa mengumumkan kepada public. Ini tidak lazim di KPK. Apalagi yang ditersangkakan adalah pejabat public yang sangat berpengaruh di Tanah Papua. Hallain adalah Guntur Asep Direktur PenyidikanKPK (berpangkat BrigjendPol)memimpin langsung penyelidikan.
Usai menyampaikan orasi mereka, Koordinator Aksi Elon Wenda kemudian menyerahkan pernyataannya kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi di depan gedung lembaga antirasuah tersebut yang di terima langsung oleh perwakilan pegawai KPK, Kemudian masa dengan damai membubarkan diri.
(RH)











