BeritaPapua.co, Jayapura — Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Boven Digoel mengadukan Kejaksaan Tinggi Papua ke Komisi Kejaksaan RI karena dianggap lamban menangani kasus dugaan Korupsi Bupati Boven Digoel (HY) soal penyelewengan dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp.2,9 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Boven Digoel, Natalis B Kaket kepada awak media BeritaPapua.co via telepon seluler, Minggu (19/2/23) malam.
Pada Kamis 8 Desember 2022 lalu, Natalis bersama para mahasiswa pernah mengecek langsung ke kantor Kejati Papua di Jayapura namun dirinya belum mendapatkan kepastian jeratan hukum soal kasus tersebut.
Dianggap tak berjalan pada proses hukum kasus tersebut, akhirnya Natalis melaporkan pihak Kejati Papua ke Komisi Kejaksaan RI
“Jadi pada tanggal 7 Februari kemarin kami membuat pengaduan kepada Komisi Kejaksaan RI terkait kinerja Kejaksaan Tinggi Papua yang bagi kami oleh masyarakat kabupaten Boven Digoel, kami anggap lamban,” ujarnya.
Dirinya menyampaikan tidak transparannya pihak Kejati Papua sehingga terkesan seperti menunda-nunda.
“Kami mengindikasikan ada hal-hal lain yang tidak transparan sehingga kesannya sangat lamban, kesannya ditunda-tunda karena ada konflik-konflik interest atau ada campur tangan tertentu,” bebernya.
Setelah membuat pengaduan, akhirnya pihaknya mendapatkan surat balasan dari Komisi Kejaksaan RI.
“Sehingga surat kami pada Jumat Minggu ini mendapat balasan. pada prinsipnya bahwa Komisi Kejaksaan RI sudah melakukan telaahan dan melakukan pleno sehingga akan merekomendasikan untuk mempertanyakan Kejaksaan Tinggi Papua terkait progres penanganan kasus BUMD Boven Digoel yang sudah memasuki 6 bulan ini dianggap lamban bahkan ada kesan sengaja dihilangkan atau tidak dilanjutkan,” pungkas Natalis.
Selain itu, Natalis dalam suratnya juga meminta kepada Komisi Kejaksaan agar memantau setiap para jaksa di Kejati Papua.
“Kami masyarakat peduli demokrasi kabupaten Boven Digoel melayangkan surat kepada Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pemantauan terhadap kinerja para Jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Papua,” ungkapnya.
Kendati demikian, Kajati Papua pernah menegaskan bahwa kasus tersebut tidak akan dihentikan meskipun yang bersangkutan sudah mengembalikan uang kerugian Negara.
“Perkara ini masih dalam proses, satu dua minggu kedepan kita akan menentukan siapakah tersangka, kita lihat , dan tidak mungkin kita hentikan karena sudah sampai penyidikan,” kata Kejati Papua, Nikolaus Kondomo Kamis, (4/8/22) dikutip dari Rmol Papua.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidik Kejati Papua, Valerianus C. D. Sawaki pernah mengatakan, dari hasil klarifikasi sampai dengan saat ini proses tersebut masih sedang berjalan dan ditangani.
“Dan kami masih memerlukan beberapa alat bukti lagi dengan memanggil saksi dan beberapa dokumen yang kami butuhkan lagi untuk menyimpulkan perkara tersebut,” kata Sawaki di Kantor Kejati Papua, Kamis (8/12/22) siang.
Namun hingga kini pihak masyarakat peduli demokrasi kabupaten Boven Digoel juga masih menunggu kepastian jeratan hukum terhadap kasus dugaan Korupsi Bupati Boven Digoel (HY).
Untuk diketahui, berikut perkembangan laporan pengaduan dari masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Boven Digoel kepada Komisi Kejaksaan RI :
1. Laporan Pengaduan Saudara telah kami terima pada tanggal 7 Februari 2023 dengan register RSM. 8789-0106 Jo. RSM. 8708-0025;
2. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM 8789-0106 Jo. RSM. 8708-0025 telah melalui proses telaah dan Pleno;
3. Laporan Pengaduan Saudara dengan register RSM. 8789-0106 Jo. RSM. 8708-0025 saat ini proses menyusun surat rekomendasi yang diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Papua untuk meminta penjelasan;
KKRI memberikan perhatian terhadap setiap laporan pengaduan masyarakat dengan tetap memperhatikan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan RI, bahwa “Pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak boleh mengganggu kelancaran tugas kedinasan Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan atau mempengaruhi kemandirian Jaksa dalam melakukan penuntutan”.
(RT)