Hukum

Imigrasi Jayapura Ungkap 2 Warga PNG Ber-KTP Resmi Pemkab Keerom dan Bekerja di PT. TSP

6
×

Imigrasi Jayapura Ungkap 2 Warga PNG Ber-KTP Resmi Pemkab Keerom dan Bekerja di PT. TSP

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura Saat Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga 2 Warga PNG

BeritaPapua.co, Jayapura — Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jayapura mengungkap 2 warga Papua Nugini (PNG) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Keerom.

Hal itu terungkap setelah pihak Polres Keerom menangkap 4 orang warga PNG yang dalam keadaan mabuk membuat keributan di distrik Arso Timur.

Setelah polisi menyerahkan ke pihak kantor Imigrasi Jayapura untuk mendalami ke-4 orang itu, ternyata 2 orang warga PNG telah memiliki KTP yang dikeluarkan dengan barcode resmi Pemda Keerom.

Bukan hanya itu, bahkan Ke-4 orang itu juga terdata bekerja di perusahaan sawit PT Tanda Sawita Papua di distrik Arso Timur.

Berjenis kelamin laki-laki, 2 warga PNG tersebut ialah, Hendrik Mondo berusia 24 tahun dan Barnabas Krarki, 32 tahun.

Kepala kantor Imigrasi Jayapura, Akmal menyebut pihaknya sudah berkali-kali menemukan warga PNG yang memiliki KTP berkewarganegaraan Indonesia.

“Kejadian seperti ini sudah beberapa kali kami temukan memiliki KTP Indonesia yang tidak berhak memilikinya,” ujar Akmal dalam konferensi pers di Jayapura, Selasa (6/6/2023).

Kata Akmal, pihaknya bakal memanggil pihak perusahaan sawit yang telah mempekerjakan ke-4 warga negara yang tak berdokumen resmi.

“PT Tanda Sawita Papua akan kita panggil kenapa bisa mempekerjakan mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Konsulat PNG di Jayapura, Leon Galemo, menghimbau kepada semua warga PNG yang ada di wilayah perbatasan yang memiliki KTP Indonesia segera melaporkan diri.

“Yang memiliki KTP Indonesia atau Kartu Keluarga Indonesia segera melaporkan diri kepada pihak Imigrasi Indonesia atau kami Konsulat Papua Nugini di Jayapura,” tegas Galemo.

Kini pihak Imigrasi Jayapura menempatkan ke-4 warga negara PNG tersebut di ruang detensi untuk proses Projusticia dan Deportasi.

(Renaldo Tulak)