BeritaPapua.co, Jayapura — Kisruh kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menggunakan senjata api yang ditudingkan kepada oknum pejabat Papua GRY tidak dibenarkan.
Hal tersebut juga dibantah dan diklarifikasi oleh kuasa hukum GRY, Yulianus Yansens Pardjer saat menggelar konferensi pers di Jayapura, Minggu (4/6/23) sore.
Kuasa Hukum mengatakan, kekerasan dengan menggunakan senjata api, fisik maupun psikis terhadap SK selama 10 tahun yang dituduhkan kepada GRY, hal itu tak dibenarkan.
“Karena kalau dilakukan pasti ada tindakan-tindakan seperti tindakan pelaporan yang dilakukan oleh ibu SK. Tapi ternyata kenapa SK mendiamkan itu selama 10 tahun, bahkan diancam dengan senjata api, kami membantah dengan tegas pernyataan dari ibu SK tersebut,” ujarnya.
Mengenai SK dianiaya dalam kondisi sakit kanker dan sedang menjalani kemoterapi pada 2022, kuasa hukum menjelaskan bahwa, GRY selalu mendampingi SK berobat hingga sampai ke Malaysia (26/10/2022) bahkan sekembalinya pun GRY selalu mendampingi SK melakukan 6 kali Kemoterapi di Jayapura.
“Kecuali 1 kali kebetulan GRY bersama gubernur ke Jakarta. Selama ada di Jayapura GRY selalu menemani, mendampingi SK melakukan Kemoterapi dan memperhatikan segala sesuatunya termasuk biaya-biaya yang diperlukan. Artinya sebagai suami dia bertanggungjawab terhadap istri dan anak-anaknya,” beber Kuasa Hukum GRY.
Namun kejanggalan pihak keluarga SK terhadap kinerja pihak kepolisian soal penangguhan penahanan, menurut kuasa hukum, bahwa kasus tersebut sudah berjalan sesuai proses hukum acara bahkan kliennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Sebagai pihak tersangka itu punya hak yang diatur dan dijamin dalam KUHAP untuk memohon penangguhan penahanan berdasarkan pasal 31 KUHAP. Kami buat permohonan penangguhan penahanan dan penjaminannya adalah pihak keluarga dan juga pihak atasan dari klien kami,” paparnya.
Menyoal kepemilikan senjata api, GRY juga tidak membenarkan hal yang dituduhkan kepada dirinya.
“Sesungguhnya Saya tidak memiliki atau menggunakan senjata api karena saya bukan penegak hukum atau aparat kepolisian ataupun TNI, itu bohong tidak benar,” pungkasnya.
Terkait adanya Wanita Idaman Lain (WIL) yang dituduhkan juga, GRY mengklaim bahwa WIL tersebut hanya sekedar berteman.
“Itu hanya teman tidak ada hubungan lebih daripada itu, kalau memang ada bukti silahkan dibuktikan,” ungkap GRY.
Ironisnya, GRY mengklaim bahwa SK-lah yang telah melakukan hubungan khusus bersama Pria Idaman Lain (PIL) selama 2 tahun.
“Jadi selama kurang lebih 2 tahun itu, dia tidak sama-sama dengan saya dan anak-anak SK ini pernah melakukan hubungan dengan pria lain selama kurang lebih 2014-2017 sehingga saya pisah dengan dia selama 2 tahun,” ungkapnya.
“Kami kembali karena faktor anak-anak. Karena saya mempertimbangkan psikologi anak-anak. Tetapi akhirnya sampai sekarang terjadi seperti ini kita hadapi proses hukum ke depan. Sekarang kedepan kita hadapi proses hukum yang berjalan,” tambah GRY.
GRY menambahkan bahwa pihak Kepolisian Resor Jayapura Kota sudah bekerja secara maksimal dan profesional
“Polisi telah bekerja secara profesional,” ucapnya.
(Renaldo Tulak)











