Hukum

Lanjutan Sidang Rettob, Kuasa Hukum Sebut Saksi Ida Wahyuni Tidak Jujur, Simpan Kepentingan

2
×

Lanjutan Sidang Rettob, Kuasa Hukum Sebut Saksi Ida Wahyuni Tidak Jujur, Simpan Kepentingan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Ida Wahyuni Saat Memberikan Kesaksian Dihadapan Majelis Hakim

BeritaPapua.co, Jayapura — “Karena itu, mereka ini kami katakan tidak jujur. Mereka menyimpan kepentingan yang diselipkan kepada mereka, untuk kepada Pak Rettob sehingga pak Rettob tidak perlu dikonfirmasi karena memang pak Rettob ini adalah sasaran mereka.”

Demikian penegasan Iwan Niode selaku Kuasa Hukum Johannes Rettob usai sidang lanjutan pemeriksaan 6 saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur PT. Asian One, Silvia Herawati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (11/7/2023) yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga pukul 21.30 WIT.

Dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Mattalata, sidang yang menghadirkan 6 saksi tersebut, dimana 5 saksi meringankan namun 1 saksi dinilai tak jujur dalam memberikan keterangan yaitu, Ida Wahyuni mantan kadis Perhubungan Kabupaten Mimika pada 2022 lalu.

“Yang kami sepakati bahwa saksi ini memang tidak jujur karena ada begitu banyak kepentingan dia bicara soal re-eksport, re-import tanpa memahami,” ujar Niode kepada sejumlah awak media.

Niode menjelaskan, bahkan ketika saksi Ida ditanya soal kerugian namun jawabannya melenceng jauh dari pertanyaan kuasa hukum.

“Dia kan dengar dari orang, kemudian dia mengambil keputusan sendiri, bahwa re-impor itu kemudian merugikan tanpa dia tahu maksud merugikan itu seperti apa,” bebernya.

Begitu pula dengan pertanyaan soal dampak hukum terhadap saksi Ida, namun jawabannya pun hanya mendengar cerita orang lain.

“Dampak-dampak hukum yang dia jelaskan juga tidak jelas. Ini sebenarnya kan dampaknya dari dia pergi dengan cerita orang,” ungkap Niode.

Bahkan Niode menyebut, keterangan dari kedua mantan Kadis Perhubungan Mimika, saksi Ida Wahyuni serupa dengan Jania Basir, tidak rasional.

“Oleh karena itu kami simpulkan bahwa saksi ini (Ida Wahyuni) tidak jujur berbeda dengan saksi-saksi sebelumnya yang secara jujur mengatakan fakta apa adanya,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)