BeritaPapua.co, Jayapura — Lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Silvia Herawati memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian didampingi 2 Hakim Anggota, Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata.
Ahmad Feri Tanjung yang dihadirkan sebagai saksi ahli pengadaan barang dan jasa dinilai membohongi jaksa dan hakim, lantaran memberikan jawaban tidak sesuai fakta Standar Jasa Investigasi (SJI).
“Itu sebenarnya dari hasil pemeriksaan saksi ahli kita pada malam ini dan kita sudah membuktikan ahli ini akuntan publik Tarmisi kerjanya semrawut,” ujar Iwan Niode selaku kuasa hukum Rettob dan Silvia kepada awak media usai sidang, Kamis 20 Juli 2023.
Kata Iwan, saksi ahli menjelaskan berdasarkan SJI, namun saksi tersebut tidak menguasai SJI tersebut padahal saat di konfrontier oleh pihaknya, saksi ahli tersebut kebingungan.
“Kebingungan mereka. Laporannya dan isinya itu campur baur. Makanya saya bilang laporan dan isinya saja sudah tidak benar, ngawur, apalagi kita main percaya laporan ini,” tegasnya.
Bahkan ketika saksi ahli tersebut menjelaskan bahwa ada kelebihan bayar dalam kasus tersebut, padahal kata Iwan, bukan kelebihan tetapi pemerintah daerah yang kekurangan bayar.
“Tidak ada kerugian negara dalam saksi akuntan publik ini, tidak ada kelebihan bayar, yang ada hanya kekurangan bayar. Pemerintah kurang bayar bukan bukan kelebihan bayar,” bebernya.
Ketika ditanya oleh wartawan soal investigasi yang dipakai saksi ahli, Iwan menjelaskan bahwa hasil investigasi bukan kerjanya melainkan hanya diambil data penyidik.
“Ia cuma ambil data dari penyidik dan itu sebenarnya bertentangan dengan standar jasa investigasi, tidak boleh. Kalau mereka ambil data dari perhitungan kerugian negara ini yang yang didasarkan pada SJI 5.400,” ungkapnya.
“Pertanyaan saya ketika Jaksa melakukan penyelidikan dan menaikkan status kependidikan audit audit perhitungan kerugian negara mana yang dia pakai? Tidak ada. Kan seharusnya ada itu dilakukan audit investigasi dulu kemudian ada indikasi kerugian negara diteliti baru naikkan status ke penyidikan,” tambah Iwan.
Iwan menyampaikan, saksi ahli hanya menggunakan tarmisi pada tingkat penyidikan namun tidak ada saat dilakukan penyelidikan.
“Audit investigasi itu tidak pernah dilakukan. Dan lucunya ketika kemudian mereka melakukan audit perhitungan kerugian negara dicampur baurkan, SJI 5.300 dan SJI 5.400,” ujarnya.
Iwan juga menyebut bahwa saksi ahli Ahmad Feri Tanjung tidak menguasai SJI dan kebingungan dalam memaparkan SJI.
“Jangan kamu datang dari Jakarta bikin diri pintar, terus bilang diri kamu lebih dari kitorang disini, jangan. Ternyata kamu tidak tahu apa-apa. Kamu bilang kekurangan bayar bukan kelebihan bayar, jaksa pun kaget, yang dia tipu bukan hanya kitorang, hakim juga dia tipu. Tertipu kita,” pungkas Niode dengan senyum tipis.
(Renaldo Tulak)











