BeritaPapua.co, Jayapura — Sidang lanjutan perkara pemeriksaan 14 saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang menyeret Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan direktur PT. Asian One, Silvia Herawati terhadap 2 saksi awal dinilai oleh banyak melakukan pembohongan.
Ke-14 saksi tersebut dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalata itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (4/7/23) yang dimulai pukul 10.40 WIT hingga 22.00 WIT.
Iwan Niode selaku kuasa hukum Johannes Rettob dan Silvia Herawati menyebut, kedua orang saksi pada awal sidang banyak memberikan keterangan yang salah.
“2 orang saksi yang kami konter dia punya keterangan dan menurut kami memang keterangan itu banyak salahnya, banyak keluhannya, banyak bohongnya,” ujarnya usai sidang.
Kata Niode, dia mengaku heran terhadap 2 saksi tersebut, padahal saat itu mereka yang berkepentingan pada pengadaan pesawat dan helikopter, namun saksi tak pernah melakukan koordinasi dengan Johannes Rettob.
“Pertanyaan saya ada apa, apa yang disembunyikan, maksudnya ini apa. tetapi semua bilang tidak tahu kepada bupati dikonfrontir, kepada bupati ditanyakan, kepada kepala dinas ditanyakan, pak Rettob dilewati, emang pak Rettob ini bukan pejabat dia orang dalam struktur pemerintahan di mimika dia orang ke 2 loh sesudah bupati,” bebernya.
Sehingga Niode menjelaskan, bahwa lewat dokumen data dia membantah semua keterangan palsu yang dibeberkan oleh 2 saksi tersebut.
“Kami membantah itu lewat dokumen data sehingga kemudian untuk membantah keterangan yang justru buat kami tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” tegasnya.
Namun keterangan pada 12 saksi selanjutnya, Niode mengaku keterangan cukup baik bahkan dia mengapresiasi keterangan dari ke-12 saksi tersebut.
“Yang 12 kami periksa terakhir itu keterangannya cukup baik ya. Menjelaskan sesuai fakta yang mereka alami pada saat itu dan saya pikir cukup baguslah saya sangat menghargai memberi apresiasi kepada 12 orang saksi yang terakhir ya, mines 2 orang saksi yang kami konter,” Imbuhnya.
Niode menambahkan, bahkan ke-12 saksi yang dihadirkan JPU dinilai sangat menguntungkan pihak Johannes Rettob.
“Sangat meringankan buat pak Rettob karena dia bicara fakta yang sebenarnya. Tidak ada yang di buat-buat tidak ada yang karang-karang dan tidak ada bohong-bohongnya. Kita agak enjoy karena kita sudah baca BAP-nya dan isi sesuai fakta,” ungkapnya.
Diketahui sidang akan dilanjutkan pada Jumat (7/7/23) mendatang di Pengadilan Negeri Jayapura.
(Renaldo Tulak)











