Hukum

Soal Penimbunan Hutan Manggrove, Para Sopir Harap Trucknya Dikembalikan Agar Bisa Mencari Nafkah

2
×

Soal Penimbunan Hutan Manggrove, Para Sopir Harap Trucknya Dikembalikan Agar Bisa Mencari Nafkah

Sebarkan artikel ini
Tampak Kuasa Hukum Hj Samsunar Bersama Puluhan Sopir Truck Didepan Kantor Gakkum LHK di Jayapura Berharap Kendaraan Mereka Dikembalikan

BeritaPapua.co, Jayapura — Para sopir truk yang kendaraanya ditahan saat melakukan aktivitas penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi Teluk Youtefa pada 11 Juli 2023 lalu, memohon agar kendaraan mereka tidak ditahan oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku, Papua.

Koordinator puluhan sopir, Marthen Potoruw meminta agar mobil mereka yang ditahan harus dikeluarkan lantaran mereka tak mengetahui lokasi tersebut adalah kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara.

“Kami hanya bekerja, dan kami tidak tahu pemilik lokasi itu siapa,” tuturnya.

Kata dia, jika kendaraan mereka ditahan terus maka keluarganya bakalan tidak makan, karena hanyalah dari truk tersebut merupakan tempatnya mencari sesuap nasi

“Sedangkan anak istri kami dirumah butuh makan biaya sekolah dan lain-lain. Jadi kami minta kendaraan kami bisa dikembalikan, sehingga kami kembali bekerja menafkahi istri dan anak-anak kami di rumah,” ungkapnya dengan nada sedih.

Marthen juga menyampaikan, jika truknya diserahkan kembali oleh pihak Gakkum KLHK, dia berjanji bakalan tetap koperatif menjalani proses hukum kalau sewaktu-waktu dipanggil.

“Kami tidak akan lari kemana-mana dan kami siap memberikan keterangan kapanpun dipanggil terkait masalah ini,” terang Marten kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Dia menjelaskan, padahal saat ditahan para sopir diminta untuk koperatif hanya untuk didengarkan keterangan siapa pemilik lokasi lahan tersebut.

“Saat awal kami ditahan, kami diminta kooperatif oleh para pihak yang hadir pada waktu itu untuk memberikan keterangan siapa pemilik lokasi yang ditimbun,” ungkapnya.

Bahkan Kata dia, para sopir diminta oleh Gakkum LHK membuat permohonan pinjam pakai agar kendaraan mereka bisa dipakai untuk mengais rejeki lagi.

“Ketika kami antar kemudian selang beberapa hari kemudian kami kembali untuk mengambil kendaraan kami, tetapi kata mereka surat itu tidak diterima oleh Pimpinan mereka. Mereka sebut itu kebijakan pimpinan,” tuturnya.

Marthen Kemudian bersama para sopir diminta untuk menemui Samsunar selaku pemilik lokasi tersebut untuk bersedia menjamin para sopir agar kendaraan bisa dipakai.

“Kemudian kami disuruh lagi untuk berkoordinasi dengan Hj Samsunar. Ketika kami bertemu dengan Hj Samsunar, beliau bersedia untuk menjadi jaminan kepada kami. Hari ini Hj Samsunar sudah hadir kami harap agar kendaraan kami bisa dikembalikan,” Imbuhnya.

Sementara itu, Hasnia sebagai kuasa hukum Samsunar mengungkap bahwa pemeriksaan terhadap kliennya mengalami kendala soal kesehatan, lantaran kliennya baru pulang umroh dari tanah suci.

“Tetapi karena kondisi klien kami dalam keadaan tidak sehat. Dan juga karena baru kembali tanah suci disarankan untuk karantina,” ungkapnya.

Hasni menyampaikan jika kondisi kesehatan kliennya sudah membaik maka dirinya bakalan kembali mendampingi kliennya untuk menghadiri panggilan dari Gakkum LHK.

“Nanti setelah keadaan klien kami sudah sehat, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” tambahnya.

(Renaldo Tulak)