BeritaPapua.co, Jayapura — Dinilai menyerang individu Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun dengan statement yang tak bisa dipertanggungjawabkan, ketua Himpunan Pemuda Papua (HPP), Otniel Deda (Ode) angkat bicara.
Pasalnya, pada pemberitaan sebelumnya, ketua DPN Gercin, Hendrik Yance Udam menuding Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun melakukan Korupsi Rp 1,5 triliun pada APBD Pemerintah provinsi Papua.
Padahal, Kepala inspektorat Provinsi Papua Anggiat Situmorang sudah menjelaskan bahwa temuan BPK pada APBD Pemprov Papua senilai Rp 1,5 triliun telah ditindaklanjuti.
“Temuan BPK sudah kita tindaklanjuti. Sudah tidak ada masalah. APD perubahan 2003 juga sudah kita bahas dan selesai sesuai dengan jadwal,” ujar Situmorang.
Menanggapi hal itu, Ketua HPP, Otniel Deda menyebut, informasi tersebut tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami melihat bahwa jangan sampai menyebarkan informasi-informasi tidak bisa dipertanggungjawabkan dan membunuh karakter,” ujar Ode di Jayapura, Senin (28/8/23).
Menurutnya, hal itu bisa membangun sebuah opini yang tidak sehat dalam proses pencalonan Penjabat Gubernur Papua.
“PLH Gubernur saat ini memilkiĀ memiliki rekam jejak karir di pemerintahan yang cukup baik Tanah Papua dan saat ini dalam pencalonan PJ Gubernur Papua suda memenuhi syarat ini patut kita beri apresiasi sebab beliau salah satu senior di pemerintahan di Papua yang sudah memenuhi syarat maju sebagai PJ Gubernur Papua patut kita dukung karena pengabdian beliau sudah berkarir di birokrasi sampai mau masuk Pensiun di Pemerintahan Papua,” tegasnya.
“Sehingga Mari kita menghargai dan menghormati proses yang hari ini telah berjalan yg menjadi ranah pemerintahan sehingga tidak saling menyerang kepada individu calon-calon yang kita anggap sudah direkomendasikan oleh DPRP,” pungkasnya.
Ode meminta semua pihak agar memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat.
“Kita serahkan kepada pemerintah Pusat karena kewenangan ada di pusat apabila ada temuan dari setiap calon PJ yg diajukan bermasalah, maka kami yakini Mendagri bersama kementerian terkait akan pasti tidak meloloskan calon PJ yg bermasalah,” tegasnya.
Ketua HPP juga meminta kepada media yang telah menaikkan pemberitaan yang menyudutkan Plh Gubernur Papua agar lebih dahulu mengecek kebenarannya.
“Berita informasi yang disampaikan dari narasumber tersebut, perlu divalidasi cek kebenarannya dulu ke lembaga terkait. Apabila belum mendapatkan sumber yang jelas, maka bs berita tersebut hoax.
Ode menambahkan, media tersebut bisa dikenakan Undang-undang ITE.
“Hoax itu ibaratnya menipu. Hoax itu ibaratnya mengkorupsi informasi karena bisa berdampak hukum masuk penebar hoax bisa dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial,” bebernya.
(Renaldo Tulak)