BeritaPapua.co, Serui — Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil meringkus 3 pelaku yang kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja di kota Serui.
Penangkapan pertama, pada Jumat tanggal 26 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 Wit anggota berhasil meringkus pelaku berinisial SWA (31) di lampu merah Jl gajah mada distrik Yapen selatan Kabupaten Kepulauan Yapen dengan barang bukti 1 bungkus plastik bening ukuran sedang bersama 1 bungkus plastik bening ukuran kecil dan 1 buah tas noken.
Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Herzoni Saragih melalui Kasat Narkoba saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/8/2023) membenarkan adanya penangkapan 3 pelaku pengedar narkotika jenis ganja yang mana anggota Sat Resnarkoba bersama Opsnal Sat Reskrim melakukan penangkapan di jalan gajah mada, saat tersangka lewat dengan menggunakan kendaraan roda dua kemudian anggota memberhentikan tersangka dengan cara merapat kendaraan dari tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan di temukan satu bungkus plastik berukuran sedang di sak celana sebelah kiri dan dilakukan interogasi dan pengeledahan di seluruh tubuh pelaku, ditemukan lagi satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga narkotika jenis ganja,” ungkap IPTU Zainudin Abubakar.
Tidak hanya sampai di situ, Sat Resnarkoba kembali melakukan penggrebekan terhadap dua tersangka berinisial SF (47) dan MRB (27) pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekitar pukul 21.18 WIT di Jalan Moh Yamin Serui dan anggota membawa tersangka Hotel Merdeka Jl. Padat Karya yang di ketahui mereka telah menyewa satu kamar di penginapan tersebut.
“Saat di lakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, anggota menemukan barang bukti yang diletakan di bawah kasur dan di temukan satu bungkus plastik hitam amplop coklat berukuran besar yang berisikan narkotika jenisnya adalah ganja dan satu bungkus plastik bening berukuran sedang yang juga berisikan narkotika jenisnya adalah ganja,” terang IPTU Zainudin Abubakar.
Ketiga pelaku sendiri telah di amankan di Polres Kepulauan Yapen untuk di lakukan proses lebih lanjut dan telah di tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan di terbitkannya Laporan Polisi (LP).
Hasil penimbangan barang bukti milik ketiga tersangka, seberat 114,4 gram dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
(A.Ginting)