BeritaPapua.co, Jayapura — 2 perusahan yang melakukan proyek pengerjaan gedung ruangan Bersalin dan Paviliun RSUD Dok II Jayapura menuntut pembayaran lantaran proses pengerjaan sudah selesai dilaksanakan. 2 perusahaan itu ialah, CV Enaa dan CV Mee Ketago Gobers.
Admin CV Enaa Luisa Mampokem mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan pekerjaan dan saat ini masih menunggu jawaban pihak RSUD Dok II Jayapura.
“Kita sudah bekerja untuk dua pekerjaan itu, waktu itu kami teken kontrak dengan direktur lama, waktu itu Anton Mote kemudian ditengah pekerjaan bergantilah direktur yang baru,” kata Luisa kepada awak media di Jayapura, Senin (28/8/2023) malam.
Padahal kata dia, berkas penagihan yang disiapkan sudah lengkap.
“Tapi waktu sampe ke bendahara kita disuruh minta disposisi dari direktur. Kami minta disposisi ke direktur, namun bapa bilang nanti lihat dulu,” ujarnya.
Mampokem mengungkap, pihaknya menunggu selama 3 minggu tetapi belum dapat jawaban.
“Akhirnya karena desakan juga oleh para sopir truck yang bekerja, kami perlu bersuara,” bebernya.
Bahkan dia menyebut, pihaknya juga sudah masukan surat ke Inspektorat Provinsi Papua dan telah dijawab.
“Kami ikuti proses pemeriksaan sampai kita diminta menyerahkan dokumen ke pihak rumah sakit. Mereka juga lakukan verifikasi internal untuk membayar kita,” ucapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya sama sekali belum bertemu direktur RSUD Dok II Jayapura.
“Sampai hari ini direktur belum ketemu kami sama sekali. Memang kita dengar klarifikasi dari Kabag Perencanaan, tapi menurut kami yang memegang kuasa anggarannya itu bapak direktur,” katanya.
Selain itu, pihaknya telah menyurat untuk mempertanyakan bagaimana terkait pemeriksaan oleh inspektorat.
“Dari bulan Mei sampai sekarang belum ada klarifikasi terkait pembayaran seperti apa. Kita diombang-ambing sedangkan pekerjaan sudah selesai 100 persen,” tukasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Jayapura, Aloysius Giyai saat dikonfirmasi mengatakan para sopir yang lakukan aksi menuntut pembayaran dari pihak ketiga yang mana terkait pembongkaran gedung Bersalin.
“Terkait tuntutan sopir truck itu kami rumah sakit tidak tahu, itu urusan dengan pihak ketiga yang kerja,” katanya.
Namun Aloysius menjelaskan bahwa pihak ketiga sementara dilakukan pengecekan oleh pihak Inspektorat Provinsi Papua.
“Sedang di review oleh inspektorat karena kita waktu itu mereka ajukan tapi kita mau verifikasi. Tapi verifikasi itu mereka juga lapor di inspektorat.”
“Jadi itu lebih baik lagi supaya kita semua tunggu review dari inspektorat. Ditambah dengan kewajaran pekerjaan, tarifnya dan RAP,” sambung Alo.
Alo menegaskan, pada intinya urusan dengan pihak ketiga sedang di review oleh inspektorat.
“Mereka sudah minta data dan kami sudah sampaikan,” tandasnya.
(Renaldo Tulak)