Berita Papua, Jayapura — Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, terus memperketat pengawasan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Penggangu Tanaman Karantina (MP OPTK) melalui Jalur pelabuhan mapun bandara.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Provinsi Papua, Lutfi Natsir, mengatakan, sejak awal Januari 2025, pihaknya terus melakukan pengawasan bagi setiap dokumen bawaan baik hewan maupun jenis yang membawa hama penyakit ke Papua.
“Kami terus melakukan pengawasan baik pelabuhan laut maupun bandara. Bagi setiap penumpang kapal Pelni tidak melengkapi dokumen bawaan, maka pihak karantina akan dilakukan penolakan dan apabila hasil uji lab ditemukan ada penyakit, langsung kita musnahkan,” kata Lutfie Nasir di ruang kerjanya, Kamis (23/01/2025).
Lutfier menjelaskan, pengawasan dari Balai Karantina bakal dilakukan 24 jam, apalagi saat kapal Pelni masuk ke pelabuhan.
“Kami sudah menyiapkan petugas piket untuk memberikan pelayanan karantina diruang lingkup pelayanan di papua. Pengawasan dalam menjaga komoditas ang mask atau keluar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dalam undang nomor 21 tahun 2019, tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan serta peraturan karantina lainnya, salah satu diantaranya, penahanan dilakukan jika tidak ada dokumen yang kemudian diberikan tegang waktu selama 3 hari untuk melengkapi dokumen.
“Jika tidak dilengkapi dokumen maka ditolak, artinya dipulangkan kembali ke tempat asal dan apabila tidak dilakukan penolakan maka di musnahkan. Kita memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen jika tidak menemukan penyakit dan kalau ditemukan penyakit berdasarkan hal Lab, maka kita musnahkan,” bebernya.
Lutfie juga meminta kepada masyarakat untuk setiap barang bawaan, hewan, ikan, atau komoditi lainnya agar menyelesaikan dokumen daerah pengeluar sehingga ketika sampai di Papua hanya mengecek kesesuaian dokumen.
“Konsep Karantina itu Priborder, dimana Priborder masuknya itu, awalnya menyelesaikan dokumen dari daerah pengeluaran, sehingga di Papua tidak lagi dilakukan pengujian karena sudah selesai dari pengeluaran. Kalau tempat pengeluarannya seperti lengkap hasil uji lab, dokumentasi, sertifikat karantina, dan kalau di sini hanya mengecek kesesuaian dokumen,” paparnya.
Lutfier menambahkan, hasil pengawasan yang dilakukan di tahun 2024, pada Bulan Desember, Balai Karantina memusnahkan sebanyak 2,5 ton jahe dan 4 ekor ayam hasil tangkapan di pelabuhan laut Jayapura.
Tidak Hanya itu, Balai Karantina mengekspor produk sebanyak 300 kali frekuensi di daerah Skouw.
“Untuk domestik masuk hampir sekitar 300 frekuensi. Jadi masuk keluar hampir sama jumlah frekuensinya. yang keluar Papua, seperti Masohi dan vanili,” pungkasnya.
(Redaksi)











