Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial CS (21) dan AA (29) ditangkap dalam operasi terpisah pada Sabtu (21/6) sore, dengan barang bukti 3,51 gram sabu.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya intensif memerangi narkoba di Jayapura.
“Tidak ada ruang untuk narkoba di kota ini,” tegas AKP Febry dalam keterangan pers tertulis, Senin (23/6).
Berdasarkan informasi transaksi narkoba di kawasan Entrop, tim melakukan survei dan berhasil mengamankan CS di sekitar PTC Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.
Pengembangan penyelidikan mengarahkan polisi ke Abepura, tempat AA, diduga sebagai pemasok, ditangkap di sekitar Pasar Baru. Selain sabu, polisi juga menemukan alat hisap (bong) di kamar kosnya. Total barang bukti yang diamankan berupa 13 plastik klip bening dengan berat 3,51 gram.
Ke-2 tersangka telah ditetapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/22/VI/2025/SPKT.SATNARKOBA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tertanggal 21 Juni 2025. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tandas AKP Febry. (*)
(Redaksi)











