Hukum

Ambil Foto Situs Sejarah Tanpa Izin, WNA Polandia Diamankan Imigrasi Jayapura

4
×

Ambil Foto Situs Sejarah Tanpa Izin, WNA Polandia Diamankan Imigrasi Jayapura

Sebarkan artikel ini
Tampak WNA Polandia, Katarzynski Marek Ditahan di Rutan Kantor Imigrasi Jayapura

BeritaPapua.co, Jayapura — Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Polandia bernama Katarzynski Marek terancam di deportasi dan pencekalan atau larangan ke Indonesia selama 6 bulan.

WNA Polandia itu diamankan oleh Tim Pengawasan Orang Asing lantaran ditemukan mengambil foto dan penelitian terhadap peninggalan situs bersejarah di Papua tanpa izin di Kabupaten Keerom dan Sarmi.

 

Berdasarkan data, WNA Polandia juga bersama dengan 2 WNA Amerika lainnya sempat beraktivitas di kabupaten Keerom dengan melakukan hal serupa.

 

Dari  WNA tersebut, Imigrasi juga menyita sebuah kamera Sony Cyber-shot DSC-W5 dan puluhan foto-foto dimana pria Polandia itu beraktivitas.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal mengatakan, WNA tersebut diamankan di Kabupaten Sarmi. 

 

“Kami mendapatkan informasi dari Polres Sarmi bahwa ada seorang WNA di wilayah hukumnya yang sementara diamankan oleh Polres Sarmi,” kata Muhammad Akmal dalam jumpa pers bersama wartawan, Rabu.

 

Akmal menjelaskan, setelah menerima informasi tersebut, Tim Inteldakim Imigrasi Jayapura menuju Sarmi untuk menjemput WNA tersebut. 

 

“Tim berangkat pada Senin 25 September 2023 malam, sesampainya di Sarmi kemudian dilakukan serah terima tepatnya Selasa 26 September 2023,” ujarnya. 

 

Kata Akmal, pihaknya menjemput WNA tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

“Dari hasil interogasi memang benar, dia masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta pada 19 September 2023,” kata Akmal. 

 

Akmal mengungkap bahwa WNA tersebut juga pernah dideportasi dari pihak Imigrasi Manokwari Papua Barat dan dikenakan pencekalan selama 6 bulan.

 

Akmal menyebut bahwa, Katarzynski masuk menggunakan izin tinggal visa saat kedatangan (VOA) No. V5SB9370872 berlaku sampai dengan 18 Oktober 2023 atau 30 hari.

 

“Tujuan kedatangannya ke Jayapura untuk meneliti peninggalan bersejarah perang dunia kedua di wilayah Papua.”

 

“Dia datang sebagai peneliti Privat tanpa ada surat ataupun rekomendasi instansi untuk meneliti,” tambahnya. 

 

Akmal menegaskan, Katarzynski dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan. 

 

“WNA tersebut dikenakan Administrasi sesuai pasal 75 Huruf A undang-undang RI no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa deportasi dan pencekalan ke wilayah indonesia selama 6 bulan,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Katarzynski Marek saat ditanya mengatakan, dirinya sudah melakukan hal serupa sejak 2010 di Indonesia.

 

Bahkan dia mengungkap, kedatangannya sudah ke-15 kalinya.

 

Kata Marek, untuk mengambil foto di situs bersejarah tak perlu meminta izin.

 

“Izin apa?. Tidak perlu izin untuk mengambil foto benda bersejarah,” pungkas WNA itu.

 

(Renaldo Tulak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *