Hukum

Pemusnahan BB Inkracht, Pemda Dukung Penanganan Kasus Diwilkum Kejaksaan Yapen

2
×

Pemusnahan BB Inkracht, Pemda Dukung Penanganan Kasus Diwilkum Kejaksaan Yapen

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan Barang Bukti yang telah Inkracht oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen

BeritaPapua.co, Serui — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) pada semester I tahun 2023 di wilayah hukum kejaksaan Kepulauan Yapen, Kamis (14/9/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara diantaranya Narkotika jenis Ganja dari 19 perkara dengan total BB sebanyak 8. 314, 1 gram, 1 perkara sabu total BB 4 gram, Perkara UU Darurat BB 1 Buah senjata Api dan Peluru/Amunisi, Kasus penganiayaan 2 perkara, UU Perlindungan Anak 3 perkara, UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional Pasal 69 ayat (1), 4 perkara total BB Dokumen dokumen Ijazah dsb. UU No. 36 Tahun 2009 pasal 197 Jo pasal 106 tentang kesehatan 1 perkara total BB Kosmetik sabun dsb dan 8 Perkara lainya

Menurut Asisten lll Sekda, Wahyudi Irianto mewakili PJ Bupati Cyfrianus Yustus Mambay pada prinsipnya pemerintah daerah sangat mendukung sepenuhnya penanganan kasus di Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, seperti apa yang disaksikan bersama terhadap pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini salah satu bukti bahwa sebagian dari pada proses hukumnya telah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap( inkracht), membuktikan bahwa ada tindak pidana dan prosesnya pun sudah selesai,” ujarnya .

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Hendry Marulitua menuturkan bahwa, pemusnahan BB ini di lakukan mengingat keterbatasan kwalitas BB tersebut dan pemusnahan ini untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa apa yang terjadi di Kepulauan Yapen dan Waropen ini sudah diproses dan memiliki putusan tetap (inkracht) .

Hendry Marulitua mengemukakan bahwa, untuk perkara dalam kurun waktu 1 Tahun yang mengalami peningkatan adalah kasus Narkotika oleh karena itu pihaknya mengundang pemerintah daerah dan beberapa instansi terkait turut hadir agar hal ini bisa tersampaikan ke masyarakat apalagi saat ini pemerintah daerah sangat mendukung sepenuhnya dalam penanganan kasus hukum di daerah ini.

Dirinya pun berjanji akan melakukan sosialisasi penanganan hukum kepada masyarakat agar dapat mencegah dan menekan timbulnya kejahatan di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen.

Khusus salah satu BB yang berhubungan langsung dengan bahan peledak Kata Hendry, pemusnahannya tidak bisa dapat dilakukan pada hari ini karena membutuhkan keahlian tersendiri, untuk itu BB tersebut pihaknya akan kordinasikan agar menyerahkan kepada kepolisian dengan bukti berita acara penyerahan agar dapat di musnahkan.

Turut hadir menyaksikan pemusnahan Barang Bukti Ikract ini, Perwakilan dari Polres Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen, Pengadilan Negari Serui, Kalapas Kelas ll B Serui dan unsur perwakilan Masyarakat.

(A Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *