BeritaPapua.co, Jayapura — Berdasarkan data yang ditemukan, ada beberapa oknum Bupati maupun Penjabat Bupati di provinsi Papua melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Namun diduga pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua seperti menggantung kasus-kasus tersebut.
Ketua Umum Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (PPAMMIM), Antonius Rahabav mengatakan, pemeriksaan terhadap kepala daerah tersangkut korupsi, kewenangannya berada ditangan Kejaksaan.
“Karena Kejaksaan tinggi itu mereka terlalu menggantung kasus-kasus ini. Hanya periksa-periksa hanya sebagai posisi tawar saja kayak objek begitu. Kasusnya dijadikan sebagai objek,” ungkapnya melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu 4 Oktober 2023.
Sehingga, Kata dia, bertahun-tahun kasus-kasus terhadap kepala daerah hanya dijadikan sebagai objek.
“Itu kerja kerja Kejaksaan di daerah begitu. Kasus yang melibatkan pejabat negara seperti Bupati aktif di situ lahan subur tumbuhnya objek,” bebernya.
Menurutnya, kasus-kasus pejabat korupsi tidak ada tindak lanjut, hanya berjalan ditempat.
“Terus mereka memberikan argumentasi yang membingungkan publik. Bahwa begini, begitu, padahal kenyataannya mereka aktor di balik mandeknya kasus-kasus seperti itu,” pungkasnya.
Dia mengaku, tak lagi mempercayai kinerja Kejaksaan-kejaksaan di Papua. Dirinya bakal melapor ke Ombudsman.
“Jadi saya kecewa Saya tidak percaya dengan kinerja Kejaksaan di Papua. Saya akan laporkan mereka ke Ombudsman karena tindakan itu adalah maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan dalam menangani kasus-kasus pejabat publik yang terkena korupsi di situ. Jadi kasus-kasus itu tidak jalan kecuali Ombudsman periksa mereka baru bisa jalan. Kalau tidak kasus itu begitu terus,” tegasnya.
(Renaldo Tulak)