Berita Papua, Jayapura — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay menyebut rencana pemindahan makam Dortheys Hiyo Eluay merupakan pelanggaran hukum.
“Dalam bentuk dugaan tindak pidana pembongkaran makam dan pelanggaran asas perlindungan terhadap HAM serta asas-asas umum Pemerintahan yang baik (AUPB) dalam rencana pemindahan makam bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, seorang penjabat kepala daerah tidak bisa melaksanakan tugas yang bertentangan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya,” tegasnya.
“Sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf d, peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang penjabat Gubernur, penjabat Bupati dan penjabat WaliKota,” sambung Gobay.
Kata Gobay, apakah Pemda Kabupaten Jayapura mengetahui atau tidak tentang perlindungan makam yang ada di wilayah Indonesia.
“Sebab Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang larangan merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembunyikan mayat sebagaimana diatur dalam pasal 179 KUHP – pasal 181 KUHP sebagai berikut : Pasal 179 KUHP Barangsiapa dengan sengaja menodai kuburan, atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” bebernya.
Sebab lanjut dia, pasal 180 KUHP barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak 3 ratus rupiah.
“Pasal 181 KUHP“Barangsiapa mengubur, menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak 3 ratus rupiah,” tegasnya.
Ia menyampaikan, berdasarkan fakta hukum pidana dalam pasal 179 KUHP – Pasal 181 KUHP sehingga jika Pemerintah Kabupaten Jayapura memindahkan makam Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay maka pihaknya akan menjerat Pemerintah Kabupaten Jayapura dengan pasal pidana 179 KUHP dan pasal 181 KUHP.
Apalagi berdasarkan fakta hukum, Gobay menjelaskan, Theys Eluay semasa hidupnya hingga dibunuh dan dikuburkan menjabat sebagai seorang Ondofolo Besar.
“Maka secara jelas-jelas statusnya sebagai Pemimpin Pemerintahan Adat yang diakui dalam masyarakat Adat Buyaka Sentani sehingga secara hukum eksistensinya dilindungi secara Konstitusional sebagaimana dalam ketentuan Negara mengakui dan menghormati kesatuan¬kesatuan masyarakat hukum adat serta hak¬hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang¬-undang” sebagaimana diatur pada Pasal 18 b ayat 2, Undang Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Selain itu, berkaitan dengan perlindungan eksistensi adat juga menjadi salah satu Hak Asasi Manusia yang diatur dalam ketentuan.
“Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah. Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman” sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,” ujarnya.
Gobay juga menjelaskan, penjabat Bupati Jayapura selaku pejabat pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan diwajibkan untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
“Tentu hal itu berdasarkan asas legalitas asas perlindungan terhadap hak asasi manusia; dan AUPB sebagaimana diatur pada Pasal 5, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan,” katanya.
“Berkaitan dengan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dalam penjelasan pasal 5 huruf b, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan,” tambah Gobay.
Dengan demikian, Gobay menjelaskan, berdasarkan fakta Dortheys Hiyo Eluay yang merupakan Tokoh Ondoafi Besar Masyarakat Adat Buyaka Sentani yang eksistensinya dijamin pada Pasal 18b ayat (2), Undang Undang Dasar 1945 maka rencana Penjabat Bupati Jayapura bertentang dengan ketentuan “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 5 huruf b, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Tentang Administrasi Pemerintahan.
Pernyataan Sikap LBH Papua :
1. Penjabat Bupati Jayapura dan jajarannya dilarang melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk dugaan tindak pidana pembongkaran makam dan pelanggaran asas perlindungan terhadap HAM serta Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) dalam rencana pemindahan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay.
2. Kapolda Papua segera batasi rencana dugaan tindak pidana merusak kuburan atau makam, mengali kuburan atau makam dan menyembunyikan mayat sebagaimana diatur dalam pasal 179 KUHP – pasal 181 KUHP dalam rencana pemindahan makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay yang digagas Penjabat Bupati Jayapura.
3. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia segera batasi pelanggaran Hak Masyarakat adat serta Hak Asasi Manusia yang melindungi Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay sebagai simbol Pemerintahan Adat Masyarakat Adat Buyaka Sentani sesuai Pasal 18b ayat 2, Undang Undang Dasar 1945 junto Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 junto Pasal 43 ayat 1, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021.
4. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera batasi dugaan Mal Administrasi yang dalam kasus Rencana Pemindahan Makam Bapak Ondofolo Dortheys Hiyo Eluay yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Jayapura.
5. Penjabat Bupati Jayapura dalam melaksanakan tugas dan wewenang dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya, sebagaimana diatur pada pasal 15 ayat 2 huruf d, peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023. (*)
(Redaksi)