Hukum

Pengacara HAM Yan Warinusi Ditembak, Amnesty Internasional Desak Pihak Berwajib Segera Ungkap Pelaku

670
×

Pengacara HAM Yan Warinusi Ditembak, Amnesty Internasional Desak Pihak Berwajib Segera Ungkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Tampak Direktur LP3BH Manokwari Yan Kristian Warinusi sedang dalam penanganan medis. (ist)

Berita Papua, Jayapura — Amnesty Internasional tegas mengutuk aksi teror dan penembakan terhadap Pengacara HAM, Yan Kristian Warinusi di Manokwari.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid menyusul adanya insiden penembakan terhadap korban pengacara HAM, Yan Warinusi oleh orang Tak dikenal (OTK) di depan bank Mandiri Sanggeng, Kota Manokwari, Provinsi Papua Barat, pada Rabu siang (17/7/2024).

“Amnesty International mengutuk peristiwa penembakan terhadap Yan Warinussy,” tegas Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid, Rabu (17/7/24).

Menurutnya, Direktur LP3BH Manokwari, Yan Kristian Warinusi merupakan seorang pengacara yang telah lama membela hak asasi manusia serta perdamaian di Tanah Papua.

Amnesty Internasional mendesak pihak berwajib untuk segera mengungkap dalang di balik peristiwa penembakan pengacara HAM tersebut, dan mengungkap apa motif sebenarnya dibalik penembakan tersebut.

“Penembakan itu adalah teror terhadap pribadi Yan dan kerja-kerjanya selama ini. Karena itu Amnesty mendesak pihak berwenang untuk mencari siapa pelakunya dan membawanya ke meja hijau untuk dimintai tanggungjawab hukum,” ujar Usman Hamid.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIT, Rabu (17/7/2024)

Dalam siaran pers yang diterima dari Advokat di Manokwari Yohanes Akwan. Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat Yan Warinussy keluar dari sebuah bank di Sanggeng, Kabupaten Manokwari.

“Beliau pas keluar dari bank langsung ada OTK langsung menembak beliau,” ujar Yohanes melalui pesan WhatsApp.

Hingga kini, Advokat pembela HAM Papua itu sedang mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit guna menjalani pemeriksaan medis lebih lanjut.

(Redaksi)