Berita Papua, Jayapura — Sidang perdana Gugatan Wanprestasi antara CV Pelangi Jalur Utama melawan Pemerintah Kabupaten Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom digelar di Pengadilan Negeri Jayapura Rabu, 11 September 2024.
CV Pelangi Jalur Utama menggugat Pemerintah dan Dinas BPBD terhadap 2 pekerjaan yang belum dibayarkan yaitu Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan dengan Nomor Register Perkara : 195/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp 827.228.000 dan Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Swakarsa dengan nomor perkara : 194/Pdt.G/2024/PN Jap yang nilainya sebesar Rp. 900.507.000.
Sidang pertama yang digelar dan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Thobias Benggian, SH, dibantu oleh Hakim Anggota yaitu Linn Carol Hamadi SH dan Willem Depondoye, SH.
Pada sidang perdana ini Pihak Bupati Keerom selaku Tergugat I tidak hadir dan tidak mewakilkan datang untuk memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jayapura.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum CV. Pelangi Jalur Utama, Yuliyanto, SH, MH pihaknya menyayangkan ketidakhadiran Bupati Keerom dalam persidangan karena menurut Yuliyanto Bupati Keerom bertanggungjawab atas pekerjaan ini.
“Kami mensomasi ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom mereka datang dan menyampaikan bahwa uangnya sudah tidak ada, kan lucu uangnya tidak ada sedangkan pekerjaan sudah selesai,” kata Yulianto dalam keterangan tertulis, Kamis 12 September 2024.
Yuliyanto hanya bicara terkait wanprestasinya. “Kalau instansi lain dari Kejaksaan melihat ini ada indikasi korupsi ya silahkan Kejaksaan mengusut lebih jauh, tapi kami mengejar prestasi yang sudah dilaksanakan oleh Klien kami dan harus dibayar oleh Pemda,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini baru gugatan terkait di Dinas ini masih ada lagi gugatan yang akan dilayangkan di Dinas yang lainnya.
“Kami harap Bupati sebelum mengakhiri masa jabatan bertanggungjawab atas apa yang telah ia lakukan selama menjabat,” tandasnya.
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom cq Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom selaku Tergugat II hadir diwakili oleh Linus selaku Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom.
Tim Kuasa Hukum CV. Pelangi Jalur Utama selaku Penggugat diwakili oleh Advokat Max Sujadi Mallu, SH menyampaikan pada sidang pertama ini pihaknya telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus selaku Kuasa Hukum CV Pelangi Jalur Utama kepada Majelis Hakim di depan persidangan, baik pada sidang perkara nomor: 195/Pdt.G/2024/PN Jap dan pada sidang perkara nomor : 194/Pdt.G/2024/PN Jap, namun Linus mewakili Tergugat II yang hadir, belum dapat menunjukan Surat Kuasa ataupun Surat Tugas kepada Majelis Hakim maupun kepada pihaknya selaku Penggugat, sementara Surat Kuasa atau Surat Tugas adalah syarat formal yang harus dipenuhi sebelum mengikuti persidangan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pihak Kuasa Hukum Yuliyanto, SH, MH mengajukan tuntutan dalam Gugatan Wanprestasi yang diajukan pihaknya melawan Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom, terkait Pekerjaan Konstruksi Penanganan Teknis Rehabilitasi Jembatan Terminal Avijan, yaitu :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat.
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian secara seketika dan sekaligus yang diderita oleh Penggugat yaitu Kerugian Materiil dan Kerugian Imateriil kepada Penggugat, sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
-Hutang pokok sebesar Rp. 827.228.000,00
-Bunga sebesar 2,5 % pertahun sebesar :
•Tahun 2022 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
•Tahun 2023 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
•Tahun 2024 sebesar Rp. 827.228.000,00 x 2,5 % = Rp. 20.680.700,-
Jumlah bunga sebesar Rp. 62.042.100,-
-Biaya Pengurusan Perkara sebesar Rp. 150.000.000.
Maka total kerugian materiil adalah Rp. 827.228.000,00 + Rp. 62.042.100,00 + Rp. 150.000.000,00 = Rp. 1.039.270.100,00.
Kerugian ImmateriilÂ
Yakni kerugian yang diderita Penggugat yaitu Penggugat tidak dapat memanfaatkan dana yang tidak berjalan selama 3Â tahun serta hilang tenaga dan waktu yang nilainya sulit diukur namun dapat diperkirakan sebesar Rp 1.000.000.000.
Total keseluruhan kerugian materiil dan immateriil yang diderita Penggugat adalah sebesar Rp. 2.039.270.100,00.
4. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- per hari keterlambatan.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan/atau sita persamaan (Vergelijkend Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat, baik benda bergerak maupun benda tetap yang rinciannya akan disampaikan secara terpisah, namun mohon agar hal itu tetap dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari gugatan ini;
6. Menyatakan putusan atas perkara a quo dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Sidang Gugatan Wanprestasi Nomor Register Perkara : 195/Pdt.G/2024/PN Jap dan Nomor Register Perkara : 194/Pdt.G/2024/PN Jap akan dilanjutkan pada Rabu, 18 September 2024 di Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura dengan agenda Penyerahan Surat Kuasa atau Surat Tugas dari Pihak Pemerintah Kabupaten Keerom cq Bupati Keerom selaku Tergugat I dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Keerom selaku Tergugat II.
(Redaksi)