Hukum

Ahli Waris Bukit Jokowi Minta Pengadilan Negeri Jayapura Kaji Ulang Berita Acara Kontratering

328
×

Ahli Waris Bukit Jokowi Minta Pengadilan Negeri Jayapura Kaji Ulang Berita Acara Kontratering

Sebarkan artikel ini
Tampak Keluarga Korwa Pemilik tanah Bukit Jokowi didampingi kuasa hukumnya, Yulius Lalaar (kanan) saat menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan.

Berita Papua, Jayapura — Ahli waris bukit Jokowi meminta pihak Pengadilan Negeri Kelas 1 Jayapura mengkaji kembali berita acara Kontratering (pencocokan objek perkara) yang dikeluarkan pada Kamis 19 September 2024.

Permintaan tersebut didasari adanya kejanggalan dalam proses pencocokan objek perkara lokasi tanah di bukit Jokowi.

Yulius Lalaar, kuasa hukum ahli waris Bukit Jokowi, mengatakan pihaknya meminta ketua Pengadilan melalui majelis hakim yang memeriksa pokok perkara untuk meninjau ulang kembali batas-batas tanah yang tercantum dalam berita acara Kontratering.

“Kami berharap ketua Pengadilan melalui majelis hakim yang menangani pokok perkara ini dapat memeriksa kembali dengan seksama,” ujar Lalaar kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Menurut Lalaar, kliennya mengkhawatirkan adanya ketidaksesuaian antara batas tanah yang tercatat dalam berita acara Kontratering dengan kondisi sebenarnya saat proses Kontratering dilaksanakan.

“Perlu dilakukan pemeriksaan ulang secara menyeluruh dan teliti untuk memastikan akurasi batas-batas tanah tersebut,” tambahnya.

“Kami berharap Pengadilan dapat memeriksa kembali dengan teliti dan jernih,” pungkas Lalaar.

Sementara itu, Herikson Donald Korwa, ahli waris pemilik tanah Bukit Jokowi menyebut, meskipun memiliki bukti yang lengkap namun mereka masih juga kalah dalam proses persidangan.

“Kami telah melalui berbagai tingkat pengadilan. Di Pengadilan Negeri kami menang, namun di Pengadilan Tinggi kami kalah. Kami benar-benar bingung harus melangkah ke mana lagi, padahal semua bukti yang kami miliki lengkap,” ungkapnya.

Korwa mengaku telah melaporkan permasalahan ini ke berbagai instansi, termasuk Polda, Lembaga Masyarakat Adat (LMA), DPR Papua, dan Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Mereka semua telah menyatakan kesediaannya untuk mendukung kami dalam penanganan kasus ke depan,” ungkapnya.

Bahkan Korwa juga mengimbau pihak-pihak terkait yang mengetahui permasalahan ini untuk membantu memperjuangkan keadilan bagi ahli waris.

“Kami memohon bantuan dari semua pihak yang memahami permasalahan ini untuk bersama-sama menegakkan keadilan,” pungkasnya.

Asal usul Tanah Bukit Jokowi 

Herikson Donald Korwa, selaku waris pemilik tanah Bukit Jokowi, mengungkapkan kronologi kepemilikan tanah yang kini menjadi sengketa tanah seluas 4 hektar itu awalnya dibeli dari kepala suku Hendrik Haay pada 1972.

“Ayah saya membeli tanah ini seharga 400.000 IBRP (Irian Barat Rupiah). Namun sekitar 11 tahun kemudian, kepala suku Set Affar dari Tobati Enggros mengklaim kepemilikan tanah ini,” ungkapnya.

Korwa menambahkan, pada 1983 keluarganya kembali membuat surat pelepasan baru dengan Set Affar.

“Kami melakukan transaksi secara adat dengan memberikan uang, babi, dan makanan. Satu ekor babi kami potong di lokasi, satu ekor lagi kami bawa ke kampung, dan ini diakui oleh keluarga Set Affar,” ujarnya.

Padahal kata Korwa, pada 2014, tim Paspampres meminta izin menggunakan lokasi tersebut untuk Presiden Jokowi launching proyek jembatan Youtefa.

“Mereka sudah mengonfirmasi ke seluruh warga kompleks bahwa keluarga Korwa adalah pemilik sah tanah ini,” bebernya.

Namun, dia menjelaskan permasalahan muncul pada 2022 ketika Najarudin Toatubun dan Rudi S Affar mengklaim kepemilikan tanah tersebut dengan menggunakan surat pelepasan tahun 2013.

“Dari total 4 hektar tanah kami, mereka hanya mengincar area Bukit Jokowi seluas 3.500 m2,” ungkap Korwa.

Meski telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri, keluarga Korwa kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali.

“Kami memiliki semua bukti lengkap, termasuk surat pelepasan asli dan kuitansi-kuitansi dari tahun 1983,” tegasnya.

Korwa juga mengungkapkan bahwa pada 2006, Jhony Banua Rouw pernah mencoba membeli tanah tersebut dari Kristian Nikson Affar, adik Rudi S Affar.

“Namun setelah kami tunjukkan bahwa tanda tangan dalam surat pelepasan itu palsu, beliau langsung mengundurkan diri dengan baik,” pungkas Korwa yang meminta keadilan atas kasus ini.

(Renaldo Tulak)