Hukum

LMA Minta Pengadilan Negeri Jayapura Tangguhkan Sidang Sengketa Tanah Bukit Jokowi

224
×

LMA Minta Pengadilan Negeri Jayapura Tangguhkan Sidang Sengketa Tanah Bukit Jokowi

Sebarkan artikel ini
Tampak keluarga Korwa atau ahli waris pemilik bukit Jokowi menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua yang juga Staf Khusus Presiden, Letnan Kolonel Tituler Dr. Lenis Kogoya, S.Th,. M.Hum didampingi Ketua LMA Kota Jayapura, Zet Telly H. Rollo, ST.

Berita Papua, Jayapura — Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Letnan Kolonel Tituler, Lenis Kogoya, meminta Pengadilan Negeri Jayapura untuk menangguhkan proses persidangan sengketa tanah Bukit Jokowi.

“Pihak korban telah meminta perlindungan hukum dan mendaftar di kantor pengadilan adat. Kami akan mengirimkan surat pemberitahuan ke Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan untuk penangguhan sementara kasus ini,” ujar Lenis kepada wartawan saat meninjau lokasi sengketa Bukit Jokowi di Jayapura, Papua, Senin (20/1/2025).

Kata Lenis, penangguhan diminta karena LMA sedang melakukan pemeriksaan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini saya belum bisa berkomentar karena belum melihat detail pemalsuan yang dimaksud. Namun, setelah memeriksa bukti pemalsuan tersebut, saya akan merekomendasikan proses hukum secara pidana,” tegasnya.

Ia juga bakal segera mengirimkan surat resmi ke pengadilan dan kejaksaan untuk penangguhan proses hukum sengketa tanah tersebut hingga pemeriksaan LMA selesai dilakukan.

Bahkan, Lenis juga mengungkap bakal melakukan penyelidikan terkait sengketa tanah Bukit Jokowi serta memberikan rekomendasi kepada LMA Kota Jayapura untuk melakukan pemeriksaan hak ulayat di lokasi tersebut.

“Kami akan turun ke lapangan untuk memeriksa persoalan-persoalan sosial terkait hak ulayat dan proses pelepasan tanah. Tim akan segera menyusun jadwal pemeriksaan,” jelas Kogoya.

Menurutnya, ada beberapa hal penting yang akan diperiksa, termasuk identitas pihak yang melepaskan tanah.

“Kami akan memeriksa apakah yang melepaskan tanah itu ondoafi atau pihak lain, serta keberadaan surat kuasa atau surat pelimpahan,” paparnya.

LMA juga akan menyelidiki kepemilikan hak turun-temurun dan kesesuaian nama lokasi untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tanah Bukit Jokowi ini.

“Kami telah menerima surat dari kepala distrik yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak masuk dalam kategori sengketa. Ini perlu diklarifikasi lebih lanjut untuk memastikan lokasi mana yang sebenarnya menjadi persoalan,” ungkapnya.

Lenis Kogoya juga menegaskan peran LMA sebagai lembaga utama dalam menyelesaikan sengketa tanah di Papua.

“Undang-undang Otonomi Khusus memberikan kewenangan penuh kepada LMA untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan, dan Kepolisian dalam menyelesaikan masalah-masalah sosial,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa pengambilalihan tanah di Papua harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Di tanah Papua ini tidak dibenarkan menggunakan metode-metode lain untuk mengambil alih tanah secara paksa,” pungkasnya.

(Renaldo Tulak)