Kota Jayapura

Hari ini 234 Pasutri di Kota Jayapura tercatat nikah massal

5
×

Hari ini 234 Pasutri di Kota Jayapura tercatat nikah massal

Sebarkan artikel ini
Pasutri di Kota Jayapura tercatat nikah massal
200an Pasutri tercatat ikut nikah massal di Dispendukcapil Kota Jayapura

BeritaPapua.co,  Kota Jayapura – “Khusus hari ini kegiatan Pencatatan Perkawinan Massal. Kita laksanakan sebanyak 234 Pasangan Suami – Istri (Pasutri). Hari ini ada 200 pasangan, 9 pasangan kita sudah laksanakan di gereja Adven pada 20 Maret 2021 dan 25 pasangan kita sudah lakukan pada tanggal 8 April 2021 saat kunjungan Bupati dan Wakil Bupati Bonebolango.”

Hal tersebut dijelaskan Andi Rahmiwaty selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, di Halaman parkiran utama Wali Kota, Sabtu (10/4).

Andi Rahmiwaty selaku Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura

Ia mengatakan bahwa dalam DPA (Daftar Proyek Anggaran) hanya 100 Pasurti yang diprogramkan namun antusias masyarakat cukup tinggi sehingga pemerintah mengakomodir semua Pasutri yang telah mendaftar.

“Sebenarnya yang ada di DPA kami hanya 100 yang kami programkan. tetapi karena  antusias masyarakat untuk melaksanakan pencatatan perkawinan massal cukup tinggi sehingga kami mengakomodir itu semua,” Ungkap Rahmi.

Rahmi menjelaskan untuk antusias Pasutri yang mendaftarkan diri berusia kisaran 30 tahun hingga 65 tahun.

“Untuk pasangan yang paling tua berusia 69 tahun (Suami) kemudian, ada juga yang 60 tahun. Sementara yang termuda ada (usia) 30an tahun dan rata-rata  yang terbanyak sekitar 45 tahun,” Ujarnya.

Ia juga mengakui semenjak kepemimpinan Wali Kota Benhur Tomi Mano, telah melangsungkan pernikahan massal pencatatan sipil udah sebanyak 3.917 Pasutri.

“Sejak kepemimpinan pak Wali (Benhur Tomi Mano) dari 2012 sampai dengan 2021 ini jumlah pasangan yang sudah kita lakukan pencatatan perkawinan Massal itu 3.917 Pasangan suami – istri,” Bebernya.

Andi Rahmiwaty juga berharap bahwa masyarakat Kota Jayapura yang sudah melakukan pernikahan sah secara agama bisa tercatat secara sah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Jayapura.

“Sehingga kami berharap, seluruh masyarakat Kota Jayapura yang sudah melakukan perkawinan secara agama, sudah sah secara agama, baik itu agama Kristen, Hindu, Budha itu bisa tercatat secara pemerintah dan diakui oleh undang-undang yang berlaku. Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan,” Imbuhnya.

Untuk pernikahan massal gratis ini tetap akan dilakukan hingga berakhir masa jabatan kepemimpinan Wali Kota Jayapura nantinya.

(Red)