Kriminal

Polresta Jayapura Kota Amankan 3 Orang Sindikat Curanmor, 10 Unit Motor Berhasil Diamankan

0
×

Polresta Jayapura Kota Amankan 3 Orang Sindikat Curanmor, 10 Unit Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini
Tampak ke-3 pelaku Curanmor yang diamankan polisi. (Dok. Humas Polresta Jayapura Kota)

Berita Papua, Jayapura — Tim Opsnal Resmob Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk 3 orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025.

Dari tangan ke-3 pelaku, polisi mengamankan 10 unit sepeda motor (R2) berbagai jenis yang diduga merupakan hasil kejahatan.

“Tim Resmob semalam telah membekuk 3 orang tersangka yang merupakan sindikat spesialis curanmor,” ujar Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Ditya Jumat (3/10/2025).

Ke-3 tersangka tersebut berinisial MH (19) dan WEY (21) yang berperan sebagai pelaku pencurian, serta FHC (21) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

Menurut Kompol Dewa, sindikat ini diduga telah melakukan aksinya lebih dari 3 kali dalam kurun 2 bulan terakhir. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan situasi sepi dan merusak fungsi kontak kendaraan untuk mencuri motor.

“Untuk teknisnya, para pelaku curanmor menjual R-2 hasil curian kepada penadah. Kemudian, penadah menjual kembali ke orang lain dengan memperoleh keuntungan Rp 1 hingga Rp 2 juta per unit,” paparnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara untuk tersangka penadah, diterapkan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

“Saat ini para pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota,” pungkas Kompol Dewa.

(Redaksi)