Berita Papua, Jayapura — Tim Resmob Polresta Jayapura Kota kembali menangkap 2 orang pelaku tindak pidana dalam Operasi Sikat Cartenz-2025. Ke-2 pelaku, yang masih berstatus remaja, diamankan berdasarkan 2 laporan polisi terpisah.
Pelaku pertama berinisial VB (17) ditangkap terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Tindakannya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/575/VIII/2025/SPKT/Polsek Heram/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 16 Agustus 2025. VB diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik Indo Dini, warga Kotaraja, pada Jumat (15/8) sekitar pukul 23.00 WIT.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial YW (19) dibekuk terkait kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Penangkapan ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/711/IX/2025/SPKT/Polsek Abepura/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tertanggal 20 September 2025. YW diduga mencuri sepeda motor milik Matnuri, warga Abepura, yang berada di dalam showroom korban.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen melalui Kasat Reskrim, Kompol I Dewa Gede Ditya membenarkan penangkapan kedua remaja tersebut.
“Ke-2 pelaku telah diserahkan ke Polsek masing-masing sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh korban,” ujar Kompol Dewa, Kamis (2/10/2025).
Ia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen dalam menekan angka kriminalitas.
“Dalam rangka Operasi Sikat Cartenz-2025, Polresta Jayapura Kota dan jajaran akan mendukung penuh pencegahan atau pengungkapan kasus Curanmor, Curat, dan Curas yang terjadi di wilayah Kota Jayapura,” tegasnya.
Kompol Dewa juga mengimbau masyarakat untuk partisipasi aktif.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya para pelaku yang dikenali merupakan pemain curanmor, curat, dan curas, silahkan melaporkannya ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya. (*)
(Redaksi)











