Berita Papua, Jayapura — Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menorehkan hasil signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hanya dalam 1 hari operasi, Jumat (27/2/2026), tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengungkap 2 kasus narkotika jenis ganja secara terpisah di wilayah Abepura, dengan total barang bukti yang disita mendekati setengah kilogram.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi yang diterima tim terkait pengiriman paket mencurigakan di salah satu kantor jasa ekspedisi di Distrik Heram. Sekitar pukul 15.00 WIT, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang diduga membawa paket tersebut.
Sesampainya di kawasan Abepantai, terduga pelaku sempat melarikan diri. Namun petugas bersama saksi kembali ke kantor jasa pengiriman dan mengamankan 1 paket karton berukuran sedang. Di dalamnya ditemukan 2 paket besar berlakban coklat berisi ganja dengan berat kurang lebih 400 gram, beserta sejumlah barang lain.
Dalam pengembangan kasus, petugas membekuk seorang tersangka berinisial FS alias J (24 tahun), warga Jalan Abepantai, Kota Jayapura. Tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berselang kurang dari setengah jam sebelumnya, sekitar pukul 14.45 WIT, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SF (31 tahun) di sebuah kamar kos di Jalan Kampung Ambon, Abepantai, Distrik Abepura.
Penindakan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan bahwa lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat pemakaian sekaligus peredaran ganja. Saat penggeledahan, petugas menemukan kantong plastik hitam berisi ganja yang disembunyikan di atas plafon kamar kos.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka SF terdiri dari 2 paket plastik bening ukuran besar, 2 paket ukuran sedang, 15 bungkus plastik klip kecil, 1 kantong plastik hitam, serta dua unit telepon genggam. Total berat ganja yang disita dalam kasus ini 57,98 gram. Tersangka juga dijerat Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim dan dukungan aktif masyarakat.
“Pelaku peredaran narkotika di Kota Jayapura harus ditindak tegas. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Febry.
Senada dengan hal itu, Kapolresta KBP Fredrickus menegaskan pihaknya akan terus memperketat intensitas patroli dan penindakan terhadap jaringan narkotika di Kota Jayapura.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba merusak masa depan masyarakat Kota Jayapura. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, ke-2 tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Redaksi)











