Berita Papua, Jayapura — Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut berhasil digagalkan personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura, Sabtu (28/2/2026).
2 terduga pelaku ditangkap saat hendak bertolak menuju Sorong menggunakan Kapal Motor KM Ciremai di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ganja seberat 6.080 gram atau lebih dari 6 kilogram yang disembunyikan di dalam kardus makanan ringan.
Penangkapan bermula saat personel Polsek KPL melaksanakan kegiatan pengamanan dan razia embarkasi penumpang KM Ciremai sekitar pukul 14.00 WIT.
Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir menjelaskan bahwa petugas awalnya mencurigai seorang penumpang pria yang hendak melewati area pemeriksaan. Namun setelah diperiksa, tidak ditemukan barang terlarang pada dirinya.
Kecurigaan petugas tidak berhenti di sana. Pemantauan lebih lanjut mengungkap adanya komunikasi mencurigakan antara pelaku pria dan seorang perempuan melalui ponsel. Dari pengembangan isi komunikasi di ponsel pelaku pertama, petugas kemudian menelusuri dan mengamankan pelaku kedua yang berada di tempat tidur nomor 48, Dek 4 bagian depan kapal.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing adalah GR (23 tahun, laki-laki) dan YW (21 tahun, perempuan).
Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan tersangka YW, petugas menemukan satu kardus berwarna coklat bermerk “Tos-Tos Tortilla Chips”. Di dalamnya tersimpan lima bundel besar berlakban coklat yang dibungkus pakaian, sebuah cara penyamaran yang cukup rapi untuk mengelabui petugas.
Setelah ditimbang, total berat ganja yang diamankan mencapai 6.080 gram, dengan rincian berat masing-masing bundel sebagai berikut: 1.340 gram, 1.390 gram, 1.240 gram, 1.340 gram, dan 770 gram.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku perempuan, petugas menemukan satu karton berwarna coklat yang di dalamnya berisi lima bundel besar dilakban warna coklat dan dibungkus pakaian. Setelah dilakukan penimbangan, total berat ganja yang diamankan mencapai 6.080 gram,”* jelas AKP Abdul Kadir.
Ke-2 pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek KPL Jayapura untuk pemeriksaan awal. Pada pukul 18.50 WIT, keduanya diserahkan kepada personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek KPL AKP H. Abdul Kadir menegaskan pihaknya tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkotika di kawasan pelabuhan.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Pelabuhan Laut Jayapura. Pengawasan akan terus kami tingkatkan, terutama pada jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi,” tegasnya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen mengapresiasi kesigapan personel Polsek KPL dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen institusinya.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kombes Fredrickus.
Pengungkapan ini menjadi yang kedua dalam dua hari berturut-turut oleh jajaran Polresta Jayapura Kota, menyusul penyitaan hampir 500 gram ganja dalam dua kasus terpisah di wilayah Abepura pada Jumat (27/2/2026). Rangkaian keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di Kota Jayapura dan sekitarnya.
(Redaksi)











