Nasional

Penjelasan BPJS BPJSKesehatan Tentang Rasionalisasi Iuran

3
×

Penjelasan BPJS BPJSKesehatan Tentang Rasionalisasi Iuran

Sebarkan artikel ini
Asisten Deputi bidang monitoring dan evaluasi Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Ario Pambudi Trisnowibowo

Jayapura, Beritapapua.co — Setelah ditetapkan Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan mendapat beragam respon dari kalangan masyarakat. Namun sesungguhnya besaran iuran yang baru ternyata masih dibawa angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Asisten Deputi bidang monitoring dan evaluasi Papua dan Papua Barat BPJS Kesehatan, Ario Pambudi Trisnowibowo memaparkan berdasarkan review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I seharusnya Rp. 274.204 per orang per bulan, kelas II Rp. 190. 639 dan kelas III Rp. 131.195 per orang per bulan.

“Hasil perhitungan besaran iuran Segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karena itu perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU,” katanya, di Jayapura, Senin, (25/11/2019).

Dijelaskan, hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta Mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp. 160.000 atau 58 persen kurang dari iuran yang seharusnya, kelas II Rp. 110.000 dan kelas III Rp. 42.000 atau 32 persen kurang dari yang sebelumnya.

“Bisa dikatakan besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak kepada rakyat justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya,” jelas Pambudi.

Ditambahkan, pada tahun 2019 total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp. 48,71 Triliun. Untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp. 74 triliun di luar segmen PBI Daerah.

” Kemudian untuk PBPU pemerintah akan mensubsidi kurang lebih Rp. 89.000 per orang untuk kelas III, Rp. 80.000 per orang untuk kelas II, sedangkan untuk kelas I Rp. 114.000 per orang,” ujarnya.

Berarti kata Pambudi, dari 222 juta peserta JKN-KIS lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya ada 96,8 juta penduduk orang miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah yang luar biasa agar program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.

(Red/Adith)