BeritaPapua.co, Fak-Fak — Bagi rakyat Indonesia Timur, sagu merupakan salah satu komunitas Indonesia bahkan menjadi kebanggaan khususnya Papua dan Papua Barat.
Sejak ditetapkan pemerintah dari 13 jenis sembako yang rencananya akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ketentuan PPN sembako ini telah diterbitkan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Mengacu Pasal 4A RUU KUP, Kamis (10/6/2021), sembako dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Sembako sebagai barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebelumnya tidak dikenakan PPN, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.
Dengan begitu, ada 13 kategori sembako pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017 yang nantinya akan dikenai PPN, antara lain:
1. Beras dan Gabah
2. Jagung
3. Sagu
4. Kedelai
5. Garam Konsumsi
6. Daging
7. Telur
8. Susu
9. Buah-buahan
10. Sayur-sayuran
11. Ubi-ubian
12. Bumbu-bumbuan
13. Gula Konsumsi
Menanggapi hal dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan memberikan penjelasan yang lengkap soal niatan pemerintah untuk memajaki produk bahan pokok alias sembako.
Dirinya mau berbicara setelah draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sudah diterima para anggota dewan.
“Itu semua kita akan presentasikan secara lengkap, by sektor, by pelaku ekonomi,” ucap Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jumat (11/6 2021).
Menanggapi hal tersebut sejumlah pedagang asli Papua di Kabupaten Fakfak, menyatakan menolak dengan tegas bahwa sagu sebagai makanan tradisional masyarakat kecil dikenakan pajak.
“Bagaimana kita mau sejahtera sementara setiap hari kita makan sagu. Sagu kita olah menjadi papeda dan dibakar untuk kita jual agar anak cucu kami bisa sekolah. Kalau sudah kena pajak sama dengan kita tambah menderita,” demikian disampaikan Yohanis Hindom di temui wartawan media ini di tempat jualan pasar Wagom Tanjung, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, Papua Barat.
“Pinta dia jangan lagi kalian susahkan kami orang Papua dengan pajak. Kami orang miskin di diatas tanah kami sendiri, jadi berikan kami hidup seperti apa adanya, bukan ada apanya,” katanya. (Adi)











