BeritaPapua.co, Jayapura — Pihak Kantor Staf Presiden (KSP) menyebut Rancangan Undang-undang Masyarakat Adat sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.
Hal itu dikemukakan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani di Sarasehan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Jayapura, Selasa (25/10/22).
Jaleswari mengatakan KSP siap berkolaborasi bersama dengan multi pihak terkait dalam pemenuhan hak-hak masyarakat adat nusantara.
“KSP siap berkolaborasi, terutama isu mengenai masyarakat adat sudah ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN tahun 2019-2024) yaitu, “Melindungi dan memajukan hak-hak masyarakat adat, mulai dari legal aspek, pemberdayaan ekonomi, perlindungan hukum, hingga pada pemanfaatan sumber daya alam yang lestari,” paparnya.
Ia menjelaskan program prioritas tersebut akan mengalir menjadi 3 proyek prioritas lintas kementerian dan lembaga yang saat ini terus dilaksanakan.
“Yaitu pengembangan wilayah adat sebagai Pusat pelestarian budaya dan lingkungan hidup, Pemberdayaan masyarakat adat dan komunitas budaya dan perlindungan kekayaan budaya komunal dan hak cipta. Program-program tersebut ditangani oleh tujuh (7) kementerian dan lembaga,” terang Jaleswari.
Sementara itu, Sandrayati Moniaga, komisioner Komnas HAM juga menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap progres pembahasan masyarakat hukum adat yang telah diakui pemerintah.
“Komnas HAM selalu mendorong terwujudnya pengakuan dan perlindungan hak bagi masyarakat hukum adat. Hari ini patut kita apresiasi, hak masyarakat adat mulai diakui. Saat ini Komnas HAM Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam sebagai rujukan untuk pembaruan hukum di bidang tanah dan sumber daya alam, juga rujukan bagi aparat penegak hukum ketika mereka menangani berbagai konflik tanah dan sumber daya alam,” ungkap Sandrayati Moniaga.
Anggota Baleg DPR RI, Sulaiman L Hamzah juga mengungkap siap berkolaborasi terutama mendorong RUU Masyarakat Adat untuk menjadi salah satu RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2023.
”Dalam 2 periode pengawalan proses legislasi rancangan undang-undang, DPR siap berkolaborasi untuk formulasi strategi percepatan pembentukan RUU Masyarakat Adat,” ujarnya.
Sulaiman juga menambahkan, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi tentang RUU Masyarakat Adat sudah disetujui oleh 8 dari 9 fraksi yang ada di DPR-RI.
Sarasehan tersebut juga dihadiri oleh Rukka Simbolinggi selaku Sekjen AMAN, Arimbi Heroepoetri selaku perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dan Hermina Mawa selaku PHKom Perempuan AMAN.
(RT)











