Berita Papua, Yogyakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program pemutakhiran data digital pertanahan untuk sertipikat-sertipikat lama yang diterbitkan sejak era 1960-an. Sejumlah Kantor Pertanahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan pendataan ulang arsip pertanahan guna memperkuat basis data nasional dan meningkatkan akurasi informasi pertanahan.
Program ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan pemetaan digital yang lebih presisi di era modern. Pencatatan tanah yang dilakukan sejak masa kolonial hingga awal kemerdekaan Indonesia masih menggunakan sistem manual tanpa titik koordinat digital, sehingga perlu dilengkapi dengan data spasial yang akurat.
“Kami tengah menyiapkan program pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama ini. Saat ini sudah kita lakukan *cleansing*, yaitu pendataan terhadap surat ukur, gambar ukur, dan buku tanah lama,” ungkap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Imam Nawawi, Minggu (8/2).
Untuk mempercepat proses pemutakhiran, Kementerian ATR/BPN menggandeng Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP), ratusan Taruna/i akan diterjunkan melakukan pemetaan dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) di lapangan.
Program KKN yang berlangsung 9 Februari hingga 11 Juli 2026 ini akan menempatkan para taruna di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Sleman. Mereka akan didampingi petugas Kantor Pertanahan setempat untuk memastikan hasil optimal.
“Para peserta KKN akan turun ke lapangan bermodal data dari cleansing yang kami lakukan. Harapannya data-data sertipikat lama yang terbit sejak tahun 1960-an ini terpetakan dengan baik,” jelas Imam Nawawi.
Sementara itu, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta juga melakukan langkah serupa meski tidak menjadi target KKNP-PTLP. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kota Yogyakarta, Amru Estu Cahyono, menjelaskan strategi yang ditempuh meliputi data cleansing dan opname fisik bidang tanah yang belum terpetakan.
“Kami inventarisir seluruh data yang belum terpetakan. Dalam satu bidang tanah, kami cek Gambar Situasi (GS) atau Gambar Ukur (GU) di sebelah utara atau selatannya. Atau apakah di samping bidang itu terdapat sertipikat tanah lain dengan kode hak dan nomor tertentu. Dari situ akan ketemu posisi bidangnya,” papar Amru.
Pemutakhiran data digital ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum pertanahan kepada masyarakat. Dengan sistem digital yang terintegrasi, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan.
Program serupa juga akan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat sistem informasi pertanahan nasional yang lebih modern dan andal.
(Redaksi)











