Berita Papua, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah strategis memperkuat tata kelola organisasi melalui penerapan manajemen risiko yang terstruktur dan menyeluruh. Langkah ini ditandai dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko.
Untuk memastikan implementasi kebijakan tersebut, Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini diikuti para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran kementerian di pusat dan daerah.
“Manajemen risiko menjadi pilar yang sangat strategis dalam menjalankan pelayanan di Kementerian ATR/BPN,” tegas Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat membuka webinar.
Ia menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk menegaskan komitmen kementerian dalam menerapkan manajemen risiko di seluruh unit kerja.
Permen ATR/Kepala BPN 1/2026 merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas kebijakan agar lebih relevan dan aplikatif dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.
Dalu Agung menekankan tiga fokus utama dalam implementasi peraturan ini. Pertama, penyelarasan kebijakan dan prosedur kerja agar risiko dapat diidentifikasi lebih awal dan ditangani secara sistematis. Kedua, penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan pembelajaran. Ketiga, peningkatan pemanfaatan data dan sistem informasi untuk mendukung pengambilan keputusan.
“Tujuan akhir dari penguatan manajemen risiko adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang kita berikan,” ucapnya.
Sekjen ATR/BPN menegaskan bahwa manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat untuk bekerja lebih terencana, aman, dan terkendali dalam mencapai target di setiap satuan kerja. Kebijakan yang baik harus diikuti praktik efektif agar masyarakat merasakan manfaatnya melalui pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Saya mengajak seluruh pegawai Kementerian ATR/BPN, terutama di daerah, untuk memandang peraturan ini sebagai alat untuk memperbaiki kerja nyata, bukan sekadar beban administratif,” ujar Dalu Agung. Ia menambahkan bahwa praktik manajemen risiko akan memberikan rasa aman dan harus dipelajari, diikuti, dan dijalankan dengan penuh kesadaran.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi BPSDM Kementerian ATR/BPN Norman Subowo menjelaskan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memiliki peran strategis dalam pengembangan kompetensi manajemen risiko. Peran tersebut diwujudkan melalui pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi sosialisasi.
Sesuai amanat Permen ATR/Kepala BPN 1/2026, pembangunan budaya risiko merupakan pilar penting yang harus diwujudkan melalui peningkatan kesadaran, kepemimpinan yang berorientasi risiko, serta integrasi manajemen risiko ke dalam setiap proses bisnis.
“Sesuai amanat Kepala BPSDM, kami menyampaikan bahwa BPSDM berkomitmen penuh dalam mendukung terwujudnya budaya manajemen risiko yang kuat di seluruh jajaran organisasi,” kata Norman.
Webinar ini menghadirkan narasumber Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima Mohammad, serta Kepala Bagian Manajemen Risiko Iin Herawati. Kegiatan dipandu oleh Kepala Subbagian Pengembangan Manajemen Risiko Ayuhan.
(Redaksi)











