Nasional

619 Taruna STPN Siap Terjun Lakukan Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Tanah di 4 Provinsi

0
×

619 Taruna STPN Siap Terjun Lakukan Pemutakhiran Data Digital Sertipikat Tanah di 4 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Tampak pembekalan khusus kepada 619 taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Pendopo STPN, Sleman, Rabu (4/2/2026).

Berita Papua, Sleman — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar program pemutakhiran data digital sertipikat tanah lama yang akan melibatkan 619 taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) melalui Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP).

Jelang penerjunan ke lapangan, Kepala Bagian Pemberitaan, Media, dan Hubungan Antar Lembaga (Kabag PMHAL) Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, memberikan pembekalan khusus tentang komunikasi publik kepada para taruna di Pendopo STPN, Sleman, Rabu (4/2/2026).

“Banyak program pemerintah gagal bukan karena kebijakan yang buruk, tetapi karena cara penyampaian yang tidak menyentuh realitas masyarakat. Tugas mahasiswa KKN tak hanya menjelaskan prosedur, tetapi juga memastikan pesan tersebut masuk akal dan relevan bagi warga,” tegas Bagas di hadapan peserta pembekalan.

Program KKNP-PTLP yang berlangsung selama 85 hari mulai 9 Februari 2026 ini akan menyebar 619 taruna/i dalam 80 kelompok ke empat provinsi. Wilayah sasaran meliputi DIY, Jawa Tengah, Aceh, dan Sumatera Utara.

Khusus untuk Aceh dan Sumatera Utara, program KKN difokuskan pada restorasi data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi—sebuah langkah strategis untuk memulihkan administrasi pertanahan pascabencana alam.

Bagas menegaskan bahwa pemutakhiran data digital ini bukan berarti membatalkan sertipikat tanah lama yang sudah diterbitkan. “Sertipikat lama yang sudah ada tetap sah dan diakui secara hukum,” jelasnya.

Menurutnya, sertipikat lama diterbitkan sesuai ketentuan pada zamannya dengan pencatatan manual berbasis dokumen fisik. “Perlu diadakan pemutakhiran data sesuai kondisi lapangan terkini dan diintegrasikan ke dalam sistem digital agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” papar Bagas.

Tujuan akhir program ini adalah memperkuat perlindungan hak atas tanah masyarakat di era digital, dengan data yang terintegrasi dan mudah diakses.

Program pemutakhiran data digital ini melibatkan kolaborasi luas antara pemerintah pusat, daerah, hingga tingkat desa. Bagas menyebut, gubernur, bupati/wali kota, hingga perangkat desa akan mendampingi para taruna STPN di lapangan.

“Nanti para perangkat desa yang mendampingi akan berkolaborasi dengan adik-adik peserta KKN. Bersama, kita akan mengamankan hak atas tanah untuk hari ini dan masa depan,” ujarnya.

Dalam pembekalan tersebut, pegawai Biro Humas dan Protokol, Nanda Iffa Chaerunnisa, juga memaparkan teknis diseminasi komunikasi publik dan panduan penggunaan media sosial untuk kegiatan KKN tematik.

Para peserta KKN nantinya akan menampilkan hasil kerja lapangan dalam bentuk konten komunikasi di media sosial. Langkah ini diharapkan dapat menyampaikan pesan dan kinerja nyata KKNP-PTLP kepada masyarakat luas secara efektif.

Program pemutakhiran data digital sertipikat tanah ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mewujudkan pelayanan kelas dunia yang profesional, terpercaya, serta responsif terhadap dinamika zaman.

(Redaksi)