Berita Papua, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Agraria (KAPTI-AGRARIA) untuk memperkuat substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Kolaborasi strategis ini dibahas dalam dialog bertajuk “Kontribusi Pemikiran untuk RUU Pertanahan dan Penguatan Tata Kelola Agraria” di Fairmont Jakarta, Jumat (06/03/2026).
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU Administrasi Pertanahan, Dwi Budi Martono, menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi para akademisi dan praktisi untuk berkontribusi. Ia menyoroti potensi besar yang dimiliki KAPTI-AGRARIA, khususnya melalui Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), sebagai pusat kajian kebijakan pertanahan.
“KAPTI punya resources yang luar biasa, termasuk STPN. Kami berharap masukan untuk RUU Pertanahan bisa digarap di STPN dan disampaikan kepada kami,” ujar Dwi Budi Martono di lokasi acara.
Menurutnya, KAPTI-AGRARIA memiliki peran strategis tidak hanya sebagai organisasi alumni, tetapi juga sebagai mitra kritis dalam perbaikan kebijakan pertanahan nasional. Dialog ini diharapkan menjadi wadah efektif untuk menghimpun gagasan yang dapat memperkaya naskah akademik dan substansi RUU yang tengah digodok.
Dalam kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR/BPN yang juga Ketua Dewan Pembina KAPTI-AGRARIA, Andi Tenrisau, memaparkan sejumlah poin krusial yang harus diakomodasi dalam RUU tersebut. Ia menekankan perlunya konsepsi komprehensif untuk pembaruan sistem administrasi pertanahan.
“Rancangan kebijakan ke depan perlu diarahkan pada penguatan transparansi penguasaan tanah, pengaturan yang jelas berbasis undang-undang, serta pengembangan sistem administrasi pertanahan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegas Andi Tenrisau.
Ia menambahkan bahwa RUU ini harus hadir sebagai solusi atas kebutuhan bersama, bukan sekadar dokumen formalitas. “Saya pikir itu yang menjadi harapan kita semua agar RUU Administrasi Pertanahan ini hadir untuk memenuhi kebutuhan bersama,” pungkasnya.
Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Didik Purnomo. Dalam sesi ini, para anggota KAPTI-AGRARIA yang terdiri dari para profesional pertanahan di lingkungan kementerian menyampaikan berbagai pandangan kritis.
Beberapa isu strategis yang mengemuka antara lain adalah perlunya perlindungan hukum bagi aparat pertanahan di lapangan, gagasan mengenai sistem peradilan pertanahan yang lebih efektif, evaluasi sistem pendaftaran tanah, hingga pelaksanaan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Salah satu sorotan tajam datang dari peserta terkait kewenangan pelaksana pertanahan di daerah. Sejumlah pegawai menyampaikan keresahan mereka yang kerap berhadapan dengan regulasi dari kementerian lain yang sudah memiliki dasar undang-undang kuat, sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Isu ini diharapkan dapat menjadi salah satu masukan utama dari KAPTI-AGRARIA dalam pembahasan RUU agar tercipta sinkronisasi regulasi.
Acara yang juga dirangkaikan dengan Silaturahmi dalam momen Ramadan 1447 H ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi Kementerian ATR/BPN. Hadir antara lain Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng. Laporan kegiatan disampaikan langsung oleh Ketua Umum KAPTI-AGRARIA, Sri Pranoto.
(Renaldo Tulak)











