Nasional

Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi Sebagai Prinsip Utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

0
×

Sekjen ATR/BPN Tekankan Transparansi Sebagai Prinsip Utama Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Tampak Webinar berlangsung secara virtual. (Ist)

Berita Papua, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Sosialisasi dalam Rangka Profesionalitas, Efisiensi, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa” di Jakarta, Kamis (5/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 820 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, yang bertindak sebagai pembicara kunci, menegaskan bahwa prinsip transparansi harus menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia menginstruksikan seluruh jajaran KPA dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengedepankan keterbukaan dan menghindari potensi konflik kepentingan.

“Berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, kata kuncinya kita harus memegang prinsip transparansi ketika diamanahkan untuk mengelola setiap rupiah dari APBN. Kita perlu bertanggung jawab dengan benar. Kita harus menghindar dari konflik-konflik kepentingan,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya.

Untuk meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas kinerja, Sekjen ATR/BPN mendorong jajaran yang bertanggung jawab dalam pengadaan barang untuk secara bertahap meningkatkan kompetensi melalui program sertifikasi. Program ini akan dilaksanakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ATR/BPN bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Sudah sepatutnya, swakelola juga perlu memahami ilmu transparansi dengan baik agar lebih akuntabel sehingga efisien dalam pelaksanaan kerja. Pengadaan barang/jasa perlu integrasi yang lebih baik antara penyedia dengan swakelola. Oleh karena itu, sertifikasi ini penting diambil, untuk semakin mantap dalam menerapkan ilmu ini,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Awaludin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi pemacu bagi para PPK untuk meraih sertifikasi yang menjadi pedoman utama dalam menjalankan fungsi mereka. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi masing-masing.

“Sebagai bagian dari pemegang amanah tersebut, webinar yang diselenggarakan dengan BPSDM pada hari ini berguna untuk memperkuat pemahaman serta kesiapan KPA, dalam rangka memenuhi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang mewajibkan memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya masing-masing,” ungkap Awaludin.

Awaludin merinci tiga klasifikasi sertifikasi bagi PPK, yaitu Sertifikasi A untuk pekerjaan sangat kompleks, Sertifikasi B untuk pekerjaan dengan persyaratan khusus, dan Sertifikasi C sebagai syarat minimal bagi PPK yang menangani pengadaan barang/jasa berkategori sederhana, rutin, atau berulang.

Kegiatan yang berlangsung secara virtual ini juga dirangkaikan dengan sesi kuis interaktif untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi sosialisasi yang telah disampaikan.

(Renaldo Tulak)