Berita Papua, Jakarta — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi mengimplementasikan regulasi terbaru di bidang kearsipan. Hal ini dilakukan untuk menjawab tantangan bahwa kualitas layanan pertanahan bagi masyarakat sangat bergantung pada bagaimana instansi tersebut mengelola arsipnya.
Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan secara resmi dicanangkan dalam sebuah sosialisasi daring pada Rabu (4/3/2026). Regulasi yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 lalu ini dinilai menjadi tonggak penting (milestone) dalam sejarah pengelolaan dokumen pertanahan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa arsip bukan sekadar tumpukan dokumen usang, melainkan jantung dari pelayanan pertanahan.
“Persoalan pertanahan yang ada di depan kita tidak akan lepas dari bagaimana cara kita mengelola arsip. Jadi kearsipan sangat penting khususnya dalam konteks bagaimana kita melakukan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dalu saat membuka kegiatan sosialisasi.
Meski pada tahun 2025 lalu Kementerian ATR/BPN berhasil meraih nilai 74,29 dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dengan predikat “Sangat Baik” (kategori BB), Dalu mengakui masih ada celah peningkatan. Ia menilai Permen anyar ini hadir untuk mempertajam fokus pada area-area yang masih memerlukan perhatian dalam tata kelola kearsipan.
“Tentu masih ada area-area yang perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, melalui Permen ini, kita bisa mempertajam hal-hal yang menjadi perhatian,” tambahnya.
Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan ATR/BPN, Awaluddin, memaparkan bahwa proses penyusunan aturan ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Kini, Permen tersebut menjadi payung hukum yang komprehensif, mengatur seluruh siklus hidup arsip.
“Permen ini mencakup keseluruhan aspek, mulai dari penciptaan arsip, penyusunan arsip, sampai dengan seluruh penyimpanan arsip menjadi satu kesatuan,” terang Awaluddin.
Dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, Awaluddin optimistis nilai pengawasan arsip internal dapat meningkat. Lebih dari sekadar angka, ia menekankan bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang akan terus digunakan untuk melayani kepentingan publik.
“Nilai kearsipan ini juga merupakan komitmen kita dalam pelayanan. Bahwa arsip pertanahan adalah arsip dinamis yang akan kita pakai dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
(Renaldo Tulak)











