Papua Pegunungan

KAPP Papua Pegunungan Gelar Rapimda, Bentuk Kepengurusan di Seluruh Kabupaten

0
×

KAPP Papua Pegunungan Gelar Rapimda, Bentuk Kepengurusan di Seluruh Kabupaten

Sebarkan artikel ini
Tampak Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) sementara berlangsung. (Ist)

Berita Papua, Wamena — Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua Pegunungan, M. Garsuch Yikwa, mengumumkan pembentukan Badan Pengurus Daerah (BPD) KAPP untuk seluruh kabupaten di wilayahnya.

Pengumuman disampaikan dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) yang digelar di Ruang Coffie Taman Rumah Wamena, Jumat (9/1/2026).

Yikwa menegaskan bahwa Rapimda dilaksanakan untuk memperkuat struktur organisasi KAPP sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Garis-Garis Besar Haluan Organisasi. Pembentukan kepengurusan tingkat kabupaten merupakan langkah strategis untuk memajukan organisasi dan ekonomi Orang Asli Papua (OAP) di seluruh wilayah Papua Pegunungan.

“BPD KAPP Provinsi Papua Pegunungan telah membentuk dan menetapkan Badan Pengurus Daerah KAPP untuk kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan,” ujar Yikwa dalam keterangan pers tertulis kepada BeritaPapua.co, Sabtu (10/1/2025).

KAPP Provinsi Papua Pegunungan secara resmi meminta pemerintah daerah kabupaten se-Papua Pegunungan untuk segera melantik pengurus yang telah ditetapkan. Pelantikan dinilai krusial agar organisasi dapat bergerak efektif menggerakkan ekonomi OAP di masing-masing daerah.

“Kami mohon kepada pemerintah daerah kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan untuk melantik Badan Pengurus Daerah agar organisasi KAPP terus berkembang maju dan ekonomi OAP dapat berkembang di setiap kabupaten,” tegas Yikwa.

Saat penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada pengurus kabupaten, BPD KAPP Provinsi Papua Pegunungan memberikan mandat untuk mengakomodasi seluruh pelaku usaha OAP, dari skala kecil, menengah, hingga besar. Tujuannya agar ekonomi OAP dapat berkembang dan bersaing secara sehat sesuai potensi masing-masing wilayah.

Yikwa menekankan bahwa KAPP memiliki landasan hukum yang kuat sebagai lembaga mitra resmi pemerintah. Organisasi ini lahir berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua melalui Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 18 Tahun 2008, yang diperkuat dengan Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017.

“Lembaga KAPP adalah mitra resmi pemerintah di seluruh tanah Papua. Dokumen kelembagaan yang kami berikan resmi dan sah secara hukum karena kami memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001258.AH.01.08 Tahun 2024,” jelasnya.

KAPP Provinsi Papua Pegunungan mengajak seluruh pihak mendukung program pembangunan pemerintah daerah.

KAPP juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemda kabupaten se-Papua Pegunungan untuk membangun daerah secara bersama-sama.

“Kami mohon kepada pemda kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan untuk berkolaborasi dalam program pembangunan. Kesejahteraan rakyat Papua Pegunungan akan terwujud jika masyarakat dapat mengelola dan berkembang dalam perekonomian,” pungkas Yikwa.

(Redaksi)