Papua Tengah

BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian Untuk Laporan Keuangan Papua Tengah Tahun 2024

107
×

BPK Beri Opini Wajar Dengan Pengecualian Untuk Laporan Keuangan Papua Tengah Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Berita Papua, Nabire — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun 2024.

Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung Sidang DPR Papua Tengah, Rabu (18/6/2025).

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan BPK RI Regional VI, BPK Perwakilan Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Forkompinda, pimpinan OPD, anggota DPRPT, serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK RI, Dr. Laode Nusriadi, menegaskan bahwa BPK memiliki mandat undang-undang untuk memeriksa laporan keuangan daerah.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian untuk LKPD Papua Tengah 2024,” ujarnya.

Laode menyatakan masih terdapat sejumlah permasalahan dalam laporan keuangan tersebut yang perlu ditindaklanjuti. Namun, ia tidak merinci lebih jauh temuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas publik yang wajib dijalankan pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar laporan teknis, tetapi bentuk komitmen kami membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Gubernur menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Kami menyambut baik setiap masukan dari BPK. Ini akan menjadi dasar untuk memperbaiki kelemahan, menutup celah potensi penyimpangan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” pungkas Nawipa.

(Arianda)