Papua Tengah

Legislator Papua Tengah Sebut Praktik Suanggi Bakal Dijerat KUHP

226
×

Legislator Papua Tengah Sebut Praktik Suanggi Bakal Dijerat KUHP

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John NR Gobai. (Ist)

Berita Papua, Jayapura — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John NR Gobai, mendorong agar aparat penegak hukum dan lembaga adat untuk mempersiapkan langkah hukum terhadap pelaku suanggi (praktik ilmu hitam) menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Gobai menekankan pentingnya penindakan terhadap praktik perdukunan berbahaya, merujuk pada Pasal 252 KUHP yang mengancam pelaku tindakan gaib atau santet dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 6 bulan dan denda. Hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelaku mencari keuntungan atau melakukan aksinya secara berulang.

“Suanggi atau santet (ilmu hitam) ini nyata bagi masyarakat, tidak bisa diabaikan. Ini bagian dari kebudayaan yang berkembang dan seringkali memakan korban,” ungkap Gobai, Jumat (4/7/25).

Meski sulit dibuktikan secara ilmiah, Legislator Papua Tengah itu mendorong penegakan hukum yang mengacu pada living law (hukum adat hidup).

Namun Ia juga meminta aparat berkolaborasi dengan peradilan adat sesuai UU Otonomi Khusus Papua untuk menangani kasus-kasus serupa secara kontekstual.

Mengutip ayat Alkitab, Efesus 6:12, sebagai dasar spiritual bahwa manusia berjuang melawan “kuasa-kuasa gelap”dengan KUHP baru, Gobay berharap Papua Tengah proaktif menyusun aturan daerah berbasis budaya guna memberantas suanggi dan melindungi masyarakat dari ancaman tak kasatmata.

“Kita punya landasan hukum adat melalui Pasal 50 dan 51 UU Otsus Papua. Ini harus dimanfaatkan agar penegakan hukum tidak hanya formalistik, tapi juga berakar pada budaya masyarakat,” pungkasnya.

(Redaksi)