Papua

Tokoh Adat Sentani Ingatkan ASN Tabi Saireri Untuk Tidak Klaim Jabatan Yang Belum Ditetapkan Gubernur dan Wagub Defenitif

0
×

Tokoh Adat Sentani Ingatkan ASN Tabi Saireri Untuk Tidak Klaim Jabatan Yang Belum Ditetapkan Gubernur dan Wagub Defenitif

Sebarkan artikel ini
Yo Ondofolo Kampung Babrongko, Ramses Wally, SH.

Berita Papua, Jayapura — Tokoh adat Sentani, Yo Ondofolo Kampung Babrongko, Ramses Wally menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Tabi dan Saireri tidak boleh mengklaim jabatan tertentu sebelum ditetapkan secara resmi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

Pernyataan ini disampaikan usai pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (13/10/2025).

Ramses Wally mendorong seluruh komponen masyarakat, khususnya ASN, untuk memberikan dukungan penuh kepada kepemimpinan definitif tersebut.

“Kepada anak Tabi dan Saireri yang menjadi ASN, jangan berpatokan pada identitas kesukuan. Jangan pula menjual nama gubernur dan wagub dengan klaim bahwa seseorang sudah disetujui untuk diangkat sebagai sekda atau kepala dinas,” tegas Ramses, Senin (13/10/2025).

Ia menekankan bahwa penempatan jabatan sepenuhnya menjadi kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif.

Menurutnya, pemimpin baru itulah yang berhak menyusun kabinet dan menempatkan orang-orang terbaik, tidak hanya dari Papua, tetapi juga dari berbagai daerah di Nusantara.

“Mereka (gubernur dan wagub) yang tahu siapa yang terbaik dan pantas menduduki jabatan. Kita tidak boleh mengklaim bahwa hanya karena saya anak Tabi dan Saireri, maka harus menduduki jabatan tertentu,” lanjutnya.

Ramses juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pejabat yang ada, termasuk track record dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus korupsi. Menurutnya, kepemimpinan MDF-AR perlu melakukan “pembersihan” atau cuci gudang terhadap pejabat yang dinilai tidak jujur dalam melayani masyarakat.

Di sisi lain, Ramses Wally mempertanyakan keabsahan pelantikan sejumlah kepala dinas yang dilaksanakan oleh Penjabat (PJ) Gubernur Papua. Menurutnya, pelantikan definitif hanya dapat dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur definitif.

“Ada beberapa kepala dinas, seperti Dinas PU dan lainnya, yang dilantik oleh PJ Gubernur. Itu perlu ditinjau ulang karena secara aturan, PJ Gubernur tidak memiliki hak untuk melantik pejabat definitif. Pelantikan semacam itu cacat hukum,” jelasnya.

Ia meminta agar Surat Keputusan (SK) pelantikan yang dikeluarkan oleh PJ Gubernur dibatalkan. Kewenangan untuk menetapkan dan mengesahkan SK, menurut Ramses, sepenuhnya berada di tangan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen.

“Semua yang baru dilantik itu jelas cacat hukum dan perlu dikembalikan kepada gubernur dan wagub definitif untuk ditentukan kembali,” pungkas Ramses Wally.

(Yan Mofu)