BeritaPapua.co, Sentani — Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemeritah Kampung dan Pemerintah Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura mengsosialisasikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Pemerintah Kampung Adat di 14 kampung adat serta sosialisasi program kerja PKK di kampung adat.
Sosialisasi tersebut di hadiri oleh kepala kampung adat bersama para isteri yang notabene adalah ketua PKK kampung adat, serta para Ondoapi dari masing-masing kampung-kampung adat yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Sentani, Senin (11/4/22)
Bupati Jayapura yang juga sebagai pencetus program kebangkitan masyarakat adat, Mathius Awoitauw, SE, M.Si dalam sambutannya saat membuka sosialisasi tersebut mengatakan, kampung adat adalah benar-benar lembaga yang asli, yang patut untuk dipertahankan sebagai milik masyarata adat di kampung-kampung.
Ditegaskannya, keaslian kampung adat hendaknya tetap dijaga keasliannya dengan sedikitpun tidak boleh ditambah atau dikurangi. Dengan demikian, pemerintahan ini bisa menjadi salah satu bentuk yang terus didorong supaya kedepan mungkin system pemerintahan kampung adat ini berlaku di daerah lainnya dalam negara ini.
Menurut bupati, keaslian pemerintahan kampung adat ini hampir sama dengan organisasi pemerintahan setingkat apapun, karena kampung adat memiliki sistem, sturktur, fungsi dan tugas serta mempunyai wilayah. Sehingga kampung adat mampu berdiri eksis sebagai sebuah organisasi resmi yang dapat membangun kampung, sekaligus turut mengsejahterakan warganya.
Kendati kedua-duanya baik kampung adat dan kampung modern berupaya membangun kampung tetapi tetap saja kampung adat dan kampung modern memiliki perbedaan. Perbedaan terletak pada system, struktur, tugas dan fungsi serta hal-hal tekhnis lainnya.
“Jadi kampung adat ini kedepan kita harus terus benahi, terus kita kembangkan, sebab ini bukan maunya Pemerintah Kabupaten Jayapura tidak tetapi sebenarnya kampung adat ini adalah perintah undang-undang yakni, UU Nomor 6 Tahun 2014. Dengan adanya perintah tersebut maka Pemerintah Kabupaten Jayapura harus membentuk tim kajian atau tim verifiksi untuk memastikan ada syarat yang harus diikuti.
Ditambahkan, pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah kampung adat di kampung-kampung harus jalan sesuai dengan keasliannya, jangan tambah-tambah atau kurangi. Jangan juga masyarakat adat dibingunkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak mendasar.
“Saya lihat macam ada ragu-ragu tentang kampung adat. Jangan ragu, kita benar-benar ingin memperhatikan kegerakan membangun kampung, makanya di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) ada salah satu bidan yang mengurus tentang adat yaitu, bidan adat. Selain itu, dibawa Setda kami juga membentuk Bagian Pemerintah Kampung dan Kampung Adat yang diserahi tugas khusus mengurus kampung dan kampung adat.
Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Jayapuram Ny. Magdalena Laturmas/Awoitauw dalam arahannya menyampaikan, bahwa kedepan pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk merumuskan tentang struktur, tugas dan fungsi dari PKK kampung adat.
Sebagaimana yang ditemui pihaknya, setelah melakukan telaah kepada PKK kampung modern dan kampung adat maka disimpulkan. Struktur, tugas dan fungsi PKK kampung adat harus diperbaiki. Untuk perbaikannya dibutuhkan kerjasama antara pihaknya dan pemerintah daerah lewat perangkat daerah tekhnis.
Dirinya menyebutkan, kalau untuk program kerja atau pembangunan dari PKK kampung modern maupun kampung adat tidak ada masalah. Hanya dalam struktur dan beberapa hal tekhnis lainnya yang perlu mendapat pembenahan, supaya kampung adat dan PKK kampung adat tetap eksis kedepannya.
“Kami berharap agar sebelum belakhirnya masa jabatan, persoalan tentang struktur PKK kampung adat dan sejumlah hal lain bisa dirampungkan oleh instansi teknis,” harap Ketua TP PKK Kabupaten Jayapura dua periode ini.
(YFT)