Kabupaten Jayapura

Eksekutif Diminta Perhatikan Saran, Pendapat dan Rekomendasi Dewan Terhadap LKPD 2021

36
×

Eksekutif Diminta Perhatikan Saran, Pendapat dan Rekomendasi Dewan Terhadap LKPD 2021

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dan Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro saling menyerahkan dan menerima dokumen LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2021

BeritaPapua.co, Sentani — DPRD Kabupaten Jayapura mengharapkan pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Jayapura bersama jajarannya untuk memperhatikan dan mengindahkan saran, pendapat serta rekomendasi yang disampaikan dewan terhadap Laporan Keuangan Perangkat Daerah (LKPD).

Harapan dewan tersebut sebagaimana disampaikan, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dalam pidatonya pada acara penutupan sidang Paripurna II masa sidang II DRPD Kabupaten Jayapura tahun 2022 tentang LKPD dan Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, diruang sidang dewan, Jumat (8/7/22) sore.

Menurutnya, dari hasil pembahasan materi persidangan tersebut, melalui laporan pernyataan pendapat akhir fraksi-fraksi dewan telah menerima, menyetujui dan menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil sidang Paripurna II Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2022, keputusan DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 10 tanggal 07 Juli 2022 tentang,
Persetujuan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura setelah melalui proses pembahasan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan terhadap materi persidangan di DPRD Kabupaten Jayapura.

“Saya atas nama pimpinan juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dan masukan serta kerjasama dalam menganalisis dan mengevaluasi pembahasan LKPD Kabupaten Jayapura tahun 2022, serta semua pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga kegiatan pembahasan dan evaluasi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 ini dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan rencana,” tandas Hamo.

Sementara itu, Bupati Jayapura dalam pidatonya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan, bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 pada pasal 65 menyatakan bupati selaku kepala daerah,
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, kepala daerah menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama, laporan tersebut merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah.

Dikatakan, dengan telah dibahasnya materi Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh DPRD, sehingga menghasilkan tanggapan, saran dan masukan yang sangat berarti untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Jayapura. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan terus berupaya mempertahankan penilaian yang telah diraih selama ini.

“Oleh karena itu dukungan dari legislative dan peran serta masyarakat sangat kami butuhkan, sehingga penilaian terbaik yang selama ini daraih oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, dapat sejalan dengan peningkatan pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Jayapura,” pungkasnya.

(YFT)