BeritaPapua.co, Sentani — Pemerintah Kabupaten Jayapura sebagai lembaga eksekutif mengajukan nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 kepada lembaga legislative melalui sebuah mekanisme persidangan.
Seluruh persidangan tersebut akan berlangsung dalam beberapa paripurna hingga menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2023. Tahapan persidangan dimulai dengan pembukaan Sidang Paripurna IV Masa Sidang III DPRD Kabupaten Jayapura, di Ruang Sidang Dewan, Selasa (15/11) siang.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo dalam pidatonya mengatakan, dasar pelaksanaan sidang paripurna IV masa sidang III adalah surat masuk Bupati Jayapura Nomor. 910/1985/SET tanggal 14 November 2022 tentang penyampaian materi sidang terkait nota keuangan dan RAPBD tahun anggaran 2023.
“Atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan penghargaan yang tulus kepada bupati beserta jajarannya yang telah memenuhi tugas konstitusionalnya melalui penyampaian materi sidang kepada dewan berupa nota keuangan dan RAPBD Tahun Anggaran 2023,” ucapnya.
Dirinya menghimbau, kepada seluruh alat-alat kelengkapan dewan dan fraksi-fraksi dewan serta pihak-pihak yang terkait dalam pembahasan materi persidangan agar dapat mengoptimalkan waktu yang telah ditetapkan sehingga dapat menyumbangkan pemikiran yang dapat memberikan koreksi dan penyempurnaan dari materi persidangan.
Ketua dewan menjelaskan, berkaitan dengan materi persidangan kali ini yang perlu mendapat perhatian adalah bahwa sampai saat ini pendapatan daerah merupakan unsur penting dalam mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggungjawab.
“Sekali lagi saya mengajak, marilah kita melaksanakan tugas dan tanggungjawab serta fungsi yang dibebankan kepada kita selaku wakil rakyat yang mempunyai beban politik yaitu aspirasi masyarakat yang harus diselesaikan secara lembaga, namun bukan kepentingan golongan atau pribadi,” pungkas politisi partai NasDem ini.
Ditempat yang sama, Bupati Jayapura dalam pidatonya yang dibacakan Wakil Bupati Jayapura, Girri Wijayantoro menyebutkan, pihaknya mengajukan nota keuangan dan Raperda Kabupaten Jayapura tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk dibahas memalui mekanisme persidangan guna mendapat legitimasi hukum sebagai produk hukum di daerah ini.
Wabup menyebut, dasar diajukannya materi sidang dari eksekutif kepada dewan yang terhormat untuk dibahas pada sidang Paripurna IV sekarang ini adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023 pasal 3 ayat (1) dan (2) mengamanatkan hal-hal sebagai berikut.
Pertama, penyusunan APBD tahun anggaran 2023 berdasarkan kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara berupa target dan kinerja program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah.
Kedua, penyusunan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikatakan, pengajuan Raperda dan nota keuangan kali ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu proses yang panjang dan komprehensif yang sebelumnya telah melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Penetapan Prioritas Plafon Anggaran (PPA).
“Untuk itu, dalam persidangan ini eksekutif sangat mengharapkan koreksi, saran masukan secara lebih mendalam demi penyempurnaan materi persidangan ini,” harapnya.
(YFT)











