BeritaPapua.co, Sentani — Guna permantap keberadaan 14 kampung adat dan pembentukan kampung adat berikutnya di tahun-tahun mendatang di Kabupaten Jayapura, maka pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Bagian Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura menggelar sosialisasi dasar hukum pembentukan kampung adat yaitu Perda Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat dan sejumlah Peraturan Bupati (Perbup) lainnya.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura, Steven Ohee yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (15/12) kemarin mengatakan, selain Perda dan Perbup pihaknya juga turut menyebutkan dan menjelaskan sejumlah peraturan lainnya baik di tingkat provinsi tetapi juga di tingkat nasional.
Dirinya menjelaskan, bahwa substansi mengenai kampung adat secara spesifik dan akurat telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2022. Sementara, 6 Peraturan Bupati (Perbup) mengatur tentang Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) terkait implementasi di lapangan.
Disebutkannya, kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup sudah dilakukan oleh pihaknya sejak beberapa hari lalu. Sasaran utama sosialisasi adalah bagi masyarakat di 14 kampung adat, hampir sebagian besar sudah dilakukan, tinggal sekitar 6 kampung adat yang akan di lakukan dalam beberapa hari ke depan.
“Kita tahu bahwa, Perda dan Perbup adalah dasar hukum yang pembentukannya tidak mudah, sebab itu Perda dan Perbu ke depan hendaknya menjadi pedoman dalam menjalankan kampung adat, baik bagi 14 kampung adat tetapi juga bagi kampung-kampung adat yang akan terbentuk nanti,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut dilakukan juga sebagai bagian dari upaya pihaknya untuk menjawab keraguan dan pertanyaan dari sejumlah kelompok dan pribadi terkait keberlangsungan kampung adat pasca berakhirnya masa jabatan Bupati dan wakil bupati Jayapura pencetus kampung adat.
“Kami memastikan bahwa, kampung adat tetap akan berlangsung walau bupati dan wakil bupati pencetus kampung adat telah berakhir masa jabatannya. Sebab, keberadaan kampung adat telah menjadi program daerah yang telah diatur dalam sebuah ketentuan peraturan yakni Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kampung Adat,” sebutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menyatakan kepada setiap kelompok dan pribadi yang selalu bertanya tentang keberadaan kampung adat untuk tidak ragu karena kampung adat itu program daerah. Selain itu, dirinya juga mengharapkan supaya, pribadi dan kelompok yang selalu menyebarkan isu tidak benar tentang kampung adat untuk segera berhenti.
“Karena telah diatur dalam Perda maka siapapun bupati yang akan menjabat nanti wajib menjalankan program kampung adat. Lagipula, kita masyarakat di Kabupaten Jayapura juga adalah bagian dari masyarakat adat maka sudah sepatutnya kampung adat harus berlangsung terus,” tandasnya.
(YFT)











