Kabupaten Jayapura

Tuai Polemik, Pemkab Jayapura Kembali Gencarkan Sosialisasi Kampung Adat

1
×

Tuai Polemik, Pemkab Jayapura Kembali Gencarkan Sosialisasi Kampung Adat

Sebarkan artikel ini
Kepala Bagian Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura, Steven Ohee, S.IP

BeritaPapua.co, Sentani — Mendukung implementasi kampung adat di Kabupaten Jayapura pada saat menuai polemik, pemerintah daerah melalui Bagian Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura berencana gencarkan kembali sosialisasi kampung adat di tahun ini sebagaimana yang sudah dilakukan pada akhir tahun lalu.

“Sosialiasi yang kami lakukan pada tahun kemarin, kita sudah berjalan di 14 kampung adat itu sendiri, dimana kita menjelaskan tentang apa itu kampung adat, apa dasar hukumnya, bagaimana proses dari awal sampai kampung adat itu jadi, dan Puji Tuhan sosialisasi di 14 kampung adat telah berlangsung dengan baik dan sukses,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kampung Adat Setda Kabupaten Jayapura, Steven Ohee kepada media ini saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (02/10)

Menurutnya, sosialiasi tentang kampung adat itu adalah hal yang penting dilakukan, sebab melalui sosialisasi, pihaknya dapat menjelaskan secara baik kepada masyarakat terkait kampung adat. Saat ini timbul banyak penafsiran tentang kampung adat juga karena keterlambatan pihaknya mensosialisasikan.

Dikatakannya, isu-isu yang tidak benar di lontarkan oleh sejumlah pihak yang mungkin saja belum memahami sepenuhnya tentang kampung adat tersebut, selanjutnya isu itu di konsumsi oleh publik yang kemudian menghadirkan multi tafsir sesuai dengan pikiran masing-masing.

“Kami juga menyadari bahwa ada keterlambatan kami melakukan sosialisasi, tetapi di tahun ini kami harus melakukan sosialisasi di 38 kampung adat persiapan. Dalam sosialiasi ini juga kami akan melihat berkas-berkas pengusulan kampung-kampung dinas yang ingin di rubah menjadi kampung adat,” tandas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Distrik Yapsi.

Setelah melihat berkas pengusulan, lanjut Ohee, kampung-kampung tersebut di verifikasi kembali guna memastikan layak atau tidak berdasarkan sejumlah kriteria. Jika memenuhi kriteria maka dianggap layak, sehingga pihaknya dapat menetapkan untuk dijadikan kampung adat.

(YFT)