BeritaPapua.co, Sentani — Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Papua memperkenalkan kebijakan kehutanan dalam pengelolaan kehutanan nasional dan hutan adat kepada sejumlah masyarakat pemilik hutan adat di Kabupaten Jayapura, komunitas lokal dan pemerhati lingkungan lewat materi pada pelatihan pendidikan antikorupsi, di salah satu hotel di Kota Sentani, Rabu (29/3)
Materi yang diperkenalkan DKLH Papua tersebut adalah benar-benar kebutuhan masyarakat pemilik hutan adat. Dengan pengetahuan yang di dapat, masyarakat adat setelah pulang akan mengelola hutannya berdasarkan ketentuan-ketentuan pengelolaan hutan yang berlaku.
Materi tentang kebijakan kehutanan dalam pengelolaan kehutanan nasional dan hutan adat di sampaikan oleh Kepala Seksi Rencana Pembangunan Kehutanan Provinsi Papua, Ridwan Atmojo dengan durasi waktu sekitar satu jam dan dilanjutkan sesi tanya jawab bersama peserta.
Dalam materinya, ia menjelaskan bahwa pada dasarnya ada perbedaan pengertian antara hutan itu sendiri dan kawasan hutan, dan fungsi kawasan hutan. Disebutkan, fungsi kawasan hutan terbagi menjadi beberapa bagian yakni, hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
Materinya tidak hanya sebatas tentang pengertian hutan, kawasan hutan, dan fungsi hutan. Tetapi ada materi-materi kompeten lainnya yang dipaparkan secara detail kepada peserta dengan harapan, agar kedepan masyarakat pemilik hutan adat, komunitas lokal, dan pemerhati, dalam kerja-kerjanya nyata.
Sementara itu, salah satu peserta dari komunitas BRC Khenambai Umbay, Jane Mokay dalam sesi tanya jawab menanyakan tentang perbedaan antara pemilik hak ulayat secara pribadi dan hal ulayat secara komunal.
Hal yang sama juga di pertegas oleh Ondoafi Kampung Sosiri, Boas Assa Enok. Tetapi Enok lebih cenderung mendesak supaya ada peran aktif dari DKLH dalam memperhatikan kondisi yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Dirinya mencontohkan, bahwa dampak kerusakan kawasan Cagar Alam Cycloop yang sulit tertangani sampai saat ini.
Lebih lanjut, salah satu peserta atas nama Yonas Kallem menyarankan supaya DKLH Papua dapat memperjelas tentang batas kawasan cagar alam cycloop. Dan kedepan boleh berupa mengatasi aktivitas dari masyarakat yang sampai melewati batas yang sudah di tetapkan.
Sebelum mengakhiri sesi, salah satu peserta dari PPMA, Hutri Jewi mengharapkan supaya pemerintah dalam hal ini DKLH Papua memberi perhatian serius terhadap maraknya kerusakan kawasan hutan mangrove di Kota Jayapura yang mulai rusak akibat banyaknya rumah dan cafe yang di bangun.
“Pemerintah harus tegas melarang pembangunan jenis apapun di kawasan seperti itu, karena tentu akan berdampak meluas terhadap kondisi kerusakan hutan mangrove,” tandasnya.
Seterusnya dinamika dalam ruang tanya jawab berlangsung sangat aktif, sesi demi sesipun berlangsung hingga deadline waktu yang disediakan bagi DKLH berakhir.
(Yanpiet Festus Tungkoye)











