Kabupaten Jayapura

Bawas Minta Pemkab Jayapura Hentikan Penyertaan Modal Bagi Perusda Baniyau

2
×

Bawas Minta Pemkab Jayapura Hentikan Penyertaan Modal Bagi Perusda Baniyau

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau, Nelson Yosua Ondi

BeritaPapua.co, Sentani — Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah (Perusda) Baniyau minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura untuk menghentikan pemberian penyertaan modal bagi Perusda Baniyau sampai dengan ada pembenahan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh, Ketua Badan Pengawas Perusda Baniyau Kabupaten Jayapura, Nelson Yosua Ondi kepada awak media usai dilantik sebagai Ketua Dewas Perusda di Aula Lantai II Kantor Bupati Jayapura, Senin (05/07) siang.

Lebih lanjut, Nelson menjelaskan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2017, bahwa dalam hal pelimpahan asset bernilai 44 milyar, dan penyertaan modal 10 milyart bahkan ada penambahan penyertaan modal 1 milyar yang diberikan.

Dikatakan, pada prinsipnya dalam waktu dekat akan dilakukan audit terhadap pengelolaan asset dan keuangan Perusda Baniyau selama ini. Dalam rangkah rencana audit tersebut, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk tidak lagi memberikan penyertaan modal kepada Perusda Baniyau.

“Berdasarkan kewenangan yang dimiliki Perusda Baniyau hendaknya selama ini harus mendatangkan income untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) setiap tahun yang diberikan. Namun faktanya, Perusda tidak mencapai target PAD, sebab itu, kami minta supaya penyertaan modal di tahan,” tandasnya.

Dirinya mencontohkan, beberapa waktu lalu Dinas Tenaga Kerja menyampaikan bahwa ada sekitar 1000 tenaga kerja yang sedang menganggur. Itu salah satu persoalan di daerah yang bisa diatasi dengan acuan Perda Nomor 02 Tahun 2016, yang mana Perusda bisa menyalurkan bantuan CSR dengan mengutamakan tenaga kerja lokal.

“Kami akan mengutamakan tugas fungsi kami sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2008. Sekali lagi saya ingin katakan bahwa, kami akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura untuk menghentikan pernyataan modal bagi Perusda Baniyau,” mintanya

Ondi menuturkan, Pemerintah Kabupaten Jayapura pernah memberikan penyertaan modal sekitar 10 milyar, tetapi dari penyertaan modal tersebut tidak ada income bagi daerah. Income yang dimaksud tentu dalam PAD, namun nyatanya tidak menghasilkan PAD. “Untuk apa dikasih penyertaan modal tapi tidak bisa hasilkan PAD, kita bicara PAD dulu baru bicara penyertaan modal,” tukasnya.

“Kewenangan kita sebagai perusahaan daerah bisa bekerjasama dengan BUMN, contohnya dengan Angkasa Pura dan juga perusahan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Jayapura itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2016,” tutupnya.

(Yanpiet Festus Tungkoye)